Tim Gugus Tugas Kecamatan Gayam Bubarkan Pagelaran Tayub di Hajatan Warga

22868

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, membubarkan pagelaran tayub di salah satu rumah warga Dusun Ledok, Desa Mojodelik yang sedang melangsungkan hajatan, Rabu (30/6/2021). Pembubaran kesenian tradisional ini dinilai melanggar Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor: 440/2627/412.202/2021 tertanggal 19 Juni 2021, tentang imbauan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Ini sudah menimbulkan keramaian dan  mengundang kerumunan massa. Jadi harus dihentikan,” tegas Ketua Gugus Tugas Kecamatan Gayam, Agus Haryana Panca Putra kepada suarabanyuurip.com.

Dalam pembubaran itu, Agus didampingi jajaran Muspika Gayam, BPBD, Satpol PP, dan tim gugus tugas desa. 

“Tugas kita adalah mengingatkan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. Di wilayah Gayam setiap hari ada penambahan,” tegas Camat Gayam ini.

Agus mengimbau kepada warga yang melangsungkan hajatan untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

“Silakan menggelar hajatan, tapi harus sesuai aturan yang berlaku, dan mematuhi imbauan,” pungkas Agus. 

Dalam Surat Edaran Bupati ada lima ketentuan tentang pembatasan kegiatan masyarakat. Pertama, melakukan pembatasan terhadap masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan).

Baca Juga :   847 Hektare Sawah di Bojonegoro Terendam Banjir

Kedua, pengaturan jam malam terhitung mulai tanggal 20 sampai dengan 28 Juni 2021, dengan rincian jam operasional untuk pusat perbelanjaan, mall dan toko modern sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Bagi tempat usaha makanan dan minuman, diperbolehkan tetap buka diatas pukul 21.00 WIB, dengan tidak melayani konsumen makan ditempat, bisa dilakukan melalui pesan antar/dibawa pulang.

Ketiga, kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Keempat, fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%.

Kelima, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berdasarkan update sebaran Covid-19 Kabupaten Bojonegoro hari ini, terdapat penambahan kasus baru 17 orang dan satu orang meninggal dunia. Sementara kasus konfirmasi positif dinyatakan sembuh 11 orang. 

“Sehingga kasus konfirmasi positif hari ini 100 orang,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Masirin.

Baca Juga :   Pertamina EP Berbagi dengan Anak Yatim

Untuk konfirmasi positif kumulatif, lanjut dia, sebanyak 1.892 orang. Meliputi aktif (dirawat) 101 orang, sembuh 1735 orang dan meninggal dunia 57 orang. Sedangkan kasus suspect sebanyak 182 orang. 

“Data hari ini terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021,” pungkas Masirin.(suko)











»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *