SuaraBanyuurip.com – Sami’an Sasongko
Bojonegoro – Kegiatan proyek Gas Processing Facility (GPF) Jambaran-Tiung Biru (JTB) yang berpusat di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tetap berjalan normal. Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat COVID-19 Jawa-Bali di Bojonegoro telah dilakukan.
“PPKM tidak ada larangan untuk kegiatan konstruksi. Semuanya berjalan normal,” kata Site Manager PT Rekayasa Industri (Rekind), Zainal Arifin, kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (04/07/2021).
Meski demikian, lanjut Zainal Arifin, dalam kegiatannya tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes) yang ada.
“Selama kegiatan berlangsung, tetap mengikuti prokes,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bojonegoro akan memantau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali di Bojonegoro, Jawa Timur hingga kecamatan. Hal ini, dilakukan agar tak terjadi mobilitas masyarakat yang cukup masif.
Kepala Bagian (Kabag) Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio, mengatakan, PPKM darurat di Bojonegoro akan dipantau hingga tingkat kecamatan. Jadi sebanyak 28 kecamatan sistemnya harus sama.
“Hal ini untuk menekan jumlah kasus Covid-19 di Bojonegoro,” ungkapnya, Sabtu (3/7/2021).
Penerapan PPKM ini, kata dia, bersinergi dengan TNI dan Polri yakni dimulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Namun, jika ada yang melakukan pelanggaran seperti berkerumun dan terjadi mobilitas masyarakat yang cukup masif akan diberi sanksi.
“Tetap akan dilakukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada jika terjadi pelanggaran,” kata Triguno.(sam)