SKK Migas Jabanusa Minta KKKS Ikuti Aturan PPKM Darurat

22885

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa) mengimbau kepada semua kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mengikuti aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 yang diterapkan pemerintah di wilayah Jawa dan Bali.

“Semuanya mengikuti PPKM pemerintah,” ujar Kepala Departemen Humas SKK Migas Perwakilan Jabanusa, Dony Aryantho kepada suarabanyuurip.com, Minggu (4/7/2021) malam.

Berdasarkan aturan PPKM Darurat Covid-19 untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Sedangkan industri hulu migas masuk dalam cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga :   Sepakati Pengamanan TBR Libatkan 45 Warga

Menurut Dony, setiap KKKS Migas memiliki kebijakan sendiri dalam menerapkan sistim bekerja dari rumah (work from home/WFH) atau bekerja dari kantor  (work from office/WFO) bagi karyawan kantoran.

“Tapi tetap harus mengacu aturan PPKM Presiden,” tegasnya.

Dikonfiramasi terpisah, JTB Site Office & PGA Manager PT Pertamina EP Cepu, Edy Purnomo menegaskan telah melaksanakan aturan pemerintah dan perusahan dalam pandemi Covid-19. Di antaranya menerapkan kebijakan WFH dan WFO.

“Kebijakan ini sudah kita terapkan sejak awal pandemi Covid-19 berlangsung, sebelum PPKM Darurat diberlakukan. Namun, kalau dulu 50%, sekarang 25% yang WFO,” ujarnya, Senin (5/7/2021).

Selain itu, lanjut dia, para karyawan yang akan melaksanakan WFO atau WFH juga wajib melaksanakan tes usap atau swab antigen setiap 14 hari sekali untuk memastikan mereka terbebas dari Covid-19.

“Awal-awal dulu kita memakai rapid test. Kemudian ganti menggunakan swab antigen setiap 14 hari sekali,” tegasnya.

Bahkan untuk memantau kondisi kesehatan dan keberadaan karyawan saat WFH, lanjut Edy, semua karyawan wajib mengisi abesensi digital. Absensi ini di antaranya berisi tentang kondisi kesehatan harian karyawan, dan lokasinya yang dilengkapi dengan foto dan google maps.

Baca Juga :   Kilang PPSDM Hanya Olah 300 KL

“Jadi misalnya saat WFH ada karyawan yang tidak berada di rumah akan ketahuan. Jadi kita menerapkan kebijakan dan aturan yang sangat ketat,” tegasnya.

Sementara itu, suarabanyuurip.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Juru Bicara ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Rexy Mawardijaya terkait kebijakan yang diterapkan bagi karyawannya dalam masa PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.(suko) 




»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *