SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Kantor urusan agama (KUA) di Bojonegoro, Jawa Timur selama PPKM darurat Jawa-Bali tidak melayani prosesi akad nikah. Sebab, KUA hanya melayani ijab qobul bagi calon pengantin yang mendaftar sebelum pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Balen Syamsuddin mengatakan, sesuai surat edaran pernikahan selama PPKM darurat dibatasi hingga 30 tamu undangan boleh hadir. Juga, tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan yakni memakai masker hingga menjaga jarak.
“Calon pengantin yang mendaftar pada PPKM mulai 3 hingga 20 Juli 2021 tidak bisa melakukan akad nikah,” katanya, Senin (5/7/2021).
Namum, KUA tetap memberikan pelayanan akad nikah bagi calon pengantin yang melakukan pendaftaran sebelum PPKM darurat. Akan tetapi dengan catatan saat pernikahan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Dia menjelaskan bahwa akad nikah selama PPKM darurat oleh Kantor Kemenag Bojonegoro ditunda. Penundaan pernikahan tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama Pusat dan sesuai Surat Edaran dari Bupati Bojonegoro.
“Kami hanya melayani calon mempelai yang sudah mendaftar pernikahan sebelum pemberlakuan PPKM darurat ini dengan menerapan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.(jk)