137 Pekerja Proyek Gas JTB Terjaring Operasi PPKM Darurat

22904

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Sebanyak 137 pekerja proyek gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB) terjaring operasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (7/7/2021). Mereka diberikan sanksi push up dan penarikan kartu pengenal (Indetity/ID Card) karena tidak mematuhi protokol kesehatan atau prokes.

Selain ratusan pekerja proyek gas JTB, enam warga juga terjaring razia. Mereka diberikan sanski push up.

“Operasi ini akan terus kita laksanakan agar pekerja proyek gas JTB dan masyarakat sadar dan benar-benar mematuhi prokes,” tegas Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kecamatan Gayam, Agus Haryana Panca Putra.

Dijelaskan, operasi penertiban dan penindakan dalam rangka operasi PPKM Darurat Covid-19 hari ini dilaksanakan Jalan Poros Umum Kecamatan (PUK) Gayam tepatnya di depan balai desa setempat mulai pukul 16.00 Wib hingga pukul 17.30 Wib. 

Operasi PPKM Darurat Covid-19 melibatkan 37 personel. Terdiri dari Staf Kecamatan Gayam 10 orang, Posramil Gayam 4 orang, Polsek Gayam 4 orang,  Satpol PP 4 orang, dan perwakilan proyek JTB sebanyak 15 orang.

Baca Juga :   Sayangkan Pembubaran Dinas ESDM di Daerah

Sebelum operasi PPKM Darurat dilaksanakan Muspika Gayam bersama Pertamina EP Cepu dan PT Rekayasa Induatri (Rekind) melakukan rapat koordinasi.

“Operasi hari ini sasaranya warga dan pekerja proyek Gas JTB,” tandas Agus.

Agus mengimbau kepada pekerja proyek gas JTB, perusahaan dan masyarakat di wilayah Kecamatan Gayam mematuhi aturan PPKM Darurat.

“Ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Gayam yang setiap hari terus bertambah,” pungkas Agus.(suko) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *