SuaraBanyuurip.com -Â Â Ahmad Sampurno
Blora – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih akan membawa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami HS (45), warga Desa Giyanti, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Kasus KDRT yang melibatkan HS (35), suamai korban, sekarang ini telah memasuki tahap penyidikan oleh Polres Blora. Selama penanganan kasus tersebut korban mendapat pendampingan dari LBH Kinasih.Â
“Kami berencana membawa persoalan ini ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Mengingat yang dialami korban berdampak psikis. Selain itu, supaya kasus ini juga menjadi perhatian serius, agar kasus semacam ini tidak terulang dan menimbulkan banyak korban,” kata Direktur Utama LBH Kinasih, Agus Susanto, Jumat (9/7/2021).Â
Agus menjelaskan, KDRT yang dialiami korban sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2015 lalu. Dari awal pernikahan kedua dengan pelaku. Korban sering kali mendapat kekerasan verbal dan fisik, baik saat berada diperantauan maupun di kampung halaman.Â
“Puncaknya pada tanggal 14 Mei 2021 lalu. Korban hampir kehilangan nyawanya lantaran di cekik oleh suaminya. Beruntung bisa menyelamatkan diri karena ada tetangga yang mengetahui perbuatan pelaku,” ungkap Agus.
Direktur Non Litigasi LBH Kinasih Cepu, Habibi Nasution menambahkan, hasil pemeriksaan psikologi dari Psikolog RSUD Dr. R. Soetijono Blora menyatakan akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh pelaku membuat korban mengalami trauma dan gangguan psikis.Â
Menurut Habibi, jika melihat runtutan peristiwa kekerasan fisik dan psikis yang sebelumnya sering dialami korban telah memberikan dampak trauma psikoligis, pelaku dapat juga di jerat dengan pasal 45 ayat 1 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Â
“Kami berharap institusi penegak hukum bekerja secara serius memproses kasus ini. Sehingga pelaku benar-benar mendapatan efek jera dan korban mendapatkan rasa keadilan,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Polres Blora yang ditunjukkan LBH Kinasih kepada suarabanyuurip.com, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemberkasan terakit tindak pidana yang dilaporkan.(ams)