Selama PPKM Darurat, Pelayanan Pembuatan Kartu Kuning Secara Online

Slamet Disperinaker

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pelayanan kartu pencari kerja atau AK-1 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan melalui online. Hal itu karena untuk mencegah penyebaran virus korona dan membatasi mobilitas masyarakat.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro Slamet mengatakan, AK-1 adalah kartu tanda pencari kerja atau disebut juga dengan kartu kuning. Kartu yang dikeluarkan Disperinaker Bojonegoro ini dibuat untuk pendataan para pencari kerja.

“Kini, selama PPKM Darurat pelayanan kartu kuning pembuatan bisa melalui online. Yakni mengisi link online http://gg.gg/pendaftaranAK-1,” kata Slamet, Selasa (13/7/2021).

Untuk persyaratan pembuatan kartu kuning yakni meliputi scan ijazah pendidikan terakhir, scan KTP Bojonegoro yang masih berlaku, scan akta IV/Profesi jika memiliki, scan sertifikasi kompetensi kerja jika memiliki, dan scan pengalaman kerja jika memiliki.

“Persyaratan itu bisa dikirimkan langsung melalui link yang sudah tertera,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk pengambilan kartu Ak 1 bisa datang ke kantor Disperinaker jalan Basuki Rahmatahmad dengan menunjukkan KTP asli dan membawa foto 3×4 sebanyak dua lembar.(jk)

Baca Juga :   Ikat Petugas, Komplotan Pemuda Jarah Kayu Jati

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *