Kejari Blora Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pungli Pasar Induk Cepu

23020

SuaraBanyuurip.com -  Ahmad Sampurno

Blora – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora, Jawa Tengah akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus pungutan liar (pungli) Pasar Induk Cepu. Penetapan tersebut setelah Kejari menangani kasus ini satu tahun. Para tersangka adalah pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Dindagkop UMKM) Blora.

Tiga tersangka kasus pungli pasar Cepu adalah S Kepala Dinas, W Kepala Bidang Pasar, dan MS mantan Kepala UPT Pasar Wilayah 2.

Kepala Kejari Blora, Yohanes Avilla Agus Awanto menuturkan tiga tersangka sudah ditetapkan pada tanggal 23 Juli lalu.

“Surat sudah dikirmkan kepada yang bersangkutan pada hari itu juga,” ungkapnya, Jumat (30/7/2021).

Ketiga tersangka akan dilakukan penjemputan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mungkin minggu depan kita agendakan untuk memeriksa keterangan tersangka, dan tersangka diberikan kesempatan untuk menyediakan penasehat hukum,” katanya.

Kajari belum menjelaskan secara rinci terkait peran masing-masing tersangka.

“Kami hanya bisa memberikan informasi secara garis besarnya, bukan secara teknis. Nanti bisa dikawal saat sidang saja. Dan mohon maaf hanya bisa menampung beberapa pertanyaan saja,” tandasnya.

Baca Juga :   Keluhkan Tambal Sulam Jalan Poros di Bojonegoro

Terangka dijerat pasal berlapis yaitu, Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Lalu Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah, melakukan penyitaan uang kas daerah Blora sebesar Rp 865 juta Rabu (28/4/2021), sekira pukul 15.00 WIB. Uang tersebut diduga hasil praktik pungli penempatan kios Pasar Induk Cepu. Penyitaan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Blora, yang telah mendapat ijin sita dari Pengadilan Negeri Blora.

Plt Sekretaris Dindagkop UMKM, Sunaryo, saat ditanya terkait penetapan pejabat di lingkungan dinas tersebut sebagai tersangka, dia mengaku tidak tahu.

Baca Juga :   Pasca Bencana Angin Kencang, EMCL Klaim Fasilitas Perkantoran hingga Operasi Lapangan Banyu Urip Aman

“Saya belum tahu. Itu persoalan yang sensitif,” kata Sunaryo saat berada di lingkungan Setda Blora.

Sementara, kata dia, Kepala Dinas sekarang ini tengah menjalankan isolasi mandiri.

“Senin kemarin kepala dinas ijin isolasi mandiri,” kata dia.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *