PEM Akamigas Sesuaikan Sistem Kerja Selama PPKM Darurat

23021

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Politeknik Energi dan Mineral (PEM) Akamigas, turut menyesuaikan sistem kerja selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Institusi di bawah Kementerian ESDM itu berada di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang sekarang ini menerapkan PPKM Darurat. 

Penerapan PPKM Darurat ini sesuai dengan Edaran Menteri ESDM Nomor 8.E/KP.6/SJN.P/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa PPKM Darurat  Covid-19 di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Di dalam edaran itu disebutkan, bahwa pegawai di lingkungan Kementerian ESDM yang berada di wilayah dengan pemberlakuan PPKM Darurat, menjalankan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home/WFH) secara penuh atau 100%. Dengan tetap memprhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. 

“Seratus persen WFH sejak awal Juli kemarin. Keculi tenaga keamanan, cleaning service, cuci setrika serta mereka yang masuk di asrama,” ujar Pelaksana Humas PEM Akamigas. Dowry Retno Mitayani kepada suarabanyuurip.com, Jumat (30/7/2021).   

Baca Juga :   Pemkab Minta Jatah Pengelolaan Flare Gas Blok Cepu

Namun, sejak hari Senin (26/7/2021) mulai ada kelonggaran dalam menjalankan aktivitas. 

“Pegawai dijadwalkan seminggu WFH 70% , seminggu WFO secara bergantian,” tutur Retno. 

Sementara untuk mahasiswa, belum ada aktivitas perkuliahan karena masih libur semester. Mereka mulai masuk kembali nanti pada pertengahan bulan Agustus 2021. 

“Untuk mahasiswa kerja sama wajib asrama, yang mahasiswa reguler atau umum bisa secara daring dari rumah dan tingkat 4 persiapan wisuda daring,” terang Retno.

Sedangkan untuk mahasiswa yang tengah mengikuti On the Job Training (OJT) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL), lanjut dia, tergantung dari instansi penerima. 

“Kami belum bisa memberi jawaban,” kata wanita berhijab ini.  

Untuk diketahui, Kabupaten Blora Blora, saat ini berada pada kategori level 3 berdasarkan  assesmen WHO, setelah sebelumnya masuk kategori level 4.(ams)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *