BPH Migas Gandeng PPSDM Migas Gelar Sertifikasi Operator SPBU di Jawa Tengah

23037

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Blora – Kebutuhan tentang bahan bakar bensin dan solar saat ini meningkat seiring dengan maraknya penggunaan kendaraan bermotor di Indonesia. Hal ini mengakibatkan banyaknya pendirian SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar untuk Umum) yang menyediakan bahan bakar minyak (BBM).

SPBU ini menyediakan bahan bakar minyak untuk memenuhi kebutuhan BBM bagi masyarakat luas. Di Indonesia, ada empat distributor menjual  produknya di SPBU,  antara lain Pertamina (Indonesia), AKR (Indonesia), Shell (Belanda), dan Total (Prancis).

Pemerintah melalui BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Migas) bekerja sama dengan PPSDM Migas (Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi) meningkatkan kemampuan para operator SPBU yang mumpuni.

Salah satu pemimpin pelatihan Operator SPBU ini, Risdiyanta menyampaikan kolaborasi antara BPH Migas dan PPSDM Migas ini menyasar untuk masyarakat umum yang bekerja sebagai operator SPBU.

“Tujuannya jelas ya untuk menciptakan petugas pengisian BBM di SPBU yangs esuai dengan standar pelayanan dan keselamatan kerja di bidang minyak dan gas bumi. Operator yang kompeten tentunya akan membuat pelaku bisnis merasa tenang begitu juga para konsumen karena akan tercipat perasaan aman dan nyaman selama proses pengisian BBM,” terangnya. 

Baca Juga :   Mbah Semi Masih Dirawat di RS

Pelatihan dimulai Selasa dan Rabu (3-4/8/2021) ini secara daring. Dengan jumlah peserta 300 orang yang terbagi  dalam lima kelas yang berlokasi di Semarang, Purwokerto, Solo, Tegal dan Pekalongan.

Risdi menjelaskan pelatihan yang diadakan selama dua hari ini membahas tentang cara pengoperasian peralatan pengisian meliputi penggunaan dispenser dan nozzle. Di sisi lain kesehatan dan keselamatan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan di SPBU, teknik penggunaan APAR untuk pemadaman awal kebakaran di SPBU juga hal yang sangat urgent untuk diketahui bagi para operator ini. 

Selain itu identifikasi BBM dan menjaga kualitas BBM selama penyimpanan dan penyaluran kepada konsumen juga menjadi concern dalam pelatihan ini, sehingga konsumen selalu puas terhadap pelayanan SPBU.

“Goal akhirnya adalah para operator ini untuk mengukur kompetensi pekerja dibidang operasi SPBU sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 246 Tahun 2008 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Operasi SPBU,” tutup Risdi.(adv/suko) 


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Realisasi Lifting 580 Ribu BOPD, Menteri Bahlil Targetkan 900 Ribu BOPD di 2029

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *