Uang yang telah diwakafkan oleh wakif tentunya akan dikelola dengan baik oleh para nazhir di bawah naungan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Uang tersebut tidak hanya diam dan disimpan saja, melainkan akan dikelola dengan cara investasi wakaf uang. Nantinya, keuntungan dari investasi tersebut akan digunakan untuk menunjang pembangunan, kegiatan sosial keagamaan, pemberdayaan, dan kesejahteraan masyarakat.Â
Macam-macam Konsep Investasi Wakaf Uang
Dalam praktiknya, selain untuk pembiayaan aset wakaf non-tunai, wakaf uang juga akan diinvestasikan dalam berbagai bidang. Tujuan dari investasi tersebut adalah agar uang bisa berkembang dan menghasilkan keuntungan yang mana hal ini akan disalurkan secara langsung guna mensejahterakan masyarakat. Yang perlu diingat adalah bahwa investasi wakaf uang tersebut dilakukan dengan tanpa riba sehingga terjamin halal.Â
1. Investasi Finansial
Jenis investasi yang digunakan untuk melakukan pengelolaan wakaf uang yang pertama yakni investasi finansial. Dalam investasi ini, uang wakaf akan dikembangkan dalam bentuk uang secara nyata dan tidak dalam wujud benda. Jadi, dapat dikatakan bahwa nantinya uang tersebut tetap dikembangkan dan diinvestasikan dalam bentuk uang. Selanjutnya, investasi ini akan dipecah kembali ke dalam dua jenis yang meliputi:
a. Pasar Uang
Pasar uang merupakan investasi yang akan mempertemukan pemberi dana dengan konsumennya. Dalam hal ini, BWI bertindak sebagai pemberi dana yang akan memberikan dana kepada para konsumen menggunakan dana yang terkumpul dari wakaf uang. Investasi pasar uang tersebut dijalankan dengan sistem syariah yang mana tidak ada riba di dalamnya.
Investasi pasar uang yang dilakukan dalam wakaf uang yakni dalam bentuk:
- Deposito bank syariah
- Link asuransi syariah
b. Pasar Modal Â
 Berbeda dengan pasar uang yang hanya melibatkan uang dalam perputarannya, pasar modal akan melibatkan antara penjual dan pembeli, tetapi pertemuan mereka dalam konteks untuk memperjualbelikan instrumen keuangan. Hal ini termasuk di dalamnya yakni surat berharga, saham, reksa dana, dan lain-lain semacamnya. Wakaf uang kebanyakan akan diinvestasikan dalam bentuk saham. Nantinya, hal tersebut akan dijual kembali ketika bursa efek saham sedang mengalami kenaikan harga dari harga beli saham yang sebelumnya.Â
2. Investasi Sektor
Investasi sektor menyasar pada penginvestasian uang dalam bentuk benda. Uang wakaf dalam hal ini akan diinvestasikan atau diubah ke dalam suatu benda yang mana nantinya benda tersebut bisa mengalami peningkatan harga di kemudian hari. Investasi sektor ini terdiri dari sektor langsung dan tidak langsung yang mana penjelasannya adalah sebagai berikut:Â
a. Investasi Sektor Langsung
Investasi sektor langsung merupakan investasi dalam benda atau pembangunan yang menggunakan dana dari wakaf uang secara penuh. Misalnya hal ini dalam bentuk investasi properti, investasi pembangunan kebun kelapa sawit, investasi apartemen, perkantoran, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, BWI sebagai pemegang kendali wakaf uang bisa melakukan investasi penuh dan mereka juga dapat mengundang para investor lain. Untuk informasi selengkapnya tentang investasi ini, silakan memperbanyak bacaan tentang literasi zakat wakaf.Â
b. Investasi Sektor Tidak Langsung
Berbeda dengan investasi sektor langsung, investasi jenis ini dilakukan dengan kerjasama dengan pihak lain seperti halnya bank dan koperasi syariah. Misalnya saja, investasi untuk pembiayaan sindikasi pembangunan jalan tol.Â
Itulah beberapa konsep dari investasi wakaf uang. Pada dasarnya, investasi wakaf uang yang dijalankan oleh BWI dibawah pengawasan dari Kementerian Agama dijalankan dengan sangat terstruktur dan hati-hati. Jika Anda ingin mengetahui lebih dalam tentang investasi tersebut, follow akun Instagram @literasizakatwakaf dan jangan lupa untuk subscribe channel Youtube Literasi Zakat Wakaf.Â