SuaraBanyuurip.com -Â Joko Kuncoro
Bojonegoro – BP Jamsostek telah menerima regulasi peneriman bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja terdampak PPKM dari pemerintah. Tahun ini BSU menyasar 8,7 juta pekerja peserta BP Jamsostek terdampak pandemi Covid-19.
“Kriteria penerima BSU tahun 2021 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021,” kata Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BP Jamsostek.
Dia mengatakan, kriteria mendapat BSU meliputi batas maksimal upah menjadi Rp 3,5 juta atau jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada upah minimum berlaku. Juga, untuk masa kepesertaan aktif BP Jamsostek ditentukan hingga Juni 2021.
“Dan penyaluran BSU ini diberikan pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia,” katanya, Jumat (13/8/2021).
Sementara itu, Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bojonegoro Dolik Yulianto mengatakan, Kantor Cabang Bojonegoro sangat mendukung program pemerintah memberikan BSU kepada pekerja terdampak PPKM terutama peserta BP Jamsostek.
Untuk jumlah pekerja di Bojonegoro yang meliputi penerima upah (PU) sebanyak 46.325 tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) ada 3.685 tenaga kerja.
“Ada 2.842 perusaaan yang aktif. Untuk sementara sambil menunggu pemberian BSU tahap pertama oleh pemerintah perusahaan agar menyiapkan datanya jika memang perusahaannya termasuk dalam kategori penerima BSU ini,” kata Dolik.
Dia berharap bisa menjadi nilai tambah bagi pekerja yang perusahaannya tertib kepersertaannya. Yakni mulai dari segi pelaporan upah maupun pembayaran iuran tepat waktu hingga mengikuti seluruh program.
“Kami berharap bantuan tersebut dapat membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka,” jelas Dolik.(jk)