Pengajuan Dispensasi Nikah di Bojonegoro Meningkat

23052

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pengajuan dispensasi pernikahan (diska) di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur, terus meningkat. Hingga Agustus, tercatat ada 475 pengajuan diska, yakni rata-rata di bawah umur 19 tahun.

Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, pengajuan diska mengalami peningkatan. Pada tahun 2019 lalu, ada 199 pengajuan diska. Alasan pengajuan diska karena faktor pendidikan rendah. Sehingga, bepengaruh pada ekonomi dan sumber daya manusia.

“Sementara di 2020 tercatat ada 617 pengajuan diska di PA Bojonegoro. Kini hingga Agustus 2021 sudah ada 475 yang mengajukan diska,” katanya, Jumat (3/8/2021).

Menurut dia, pendidikan sangat penting karena bisa memberikan pengetahuan calon mempelai. Selain itu juga bisa menekan tingkat pengajuan diska. Faktor ekonomi juga menjadi alasan tersendiri, karena jika kemiskinan bertambah itu juga mempengaruhi banyaknya pernikahan dini.

“Jika masyarakat Bojonegoro tingkat pendidikannya tinggi, maka pengajuan diska akan minim dan bisa dikendalikan,’’ ujarnya kepada SuaraBanyuurip.com.

Sesuai UU 1974 tentang perkawinan dengan batas usia 19 tahun laki-laki, 16 tahun perempuan. Namun, kini UU  tahun 2019 kedua mempelai minimal berusia 19 tahun. Namun, jika ada calon pengantin di bawah usia 19 tahun ingin menikah harus mengajukan dispensasi.

Baca Juga :   Wabup Bojonegoro Nurul Azizah Buka Bersama Masyarakat Desa Ngradin

“Diperbolehkan hanya saja harus mengajukan dispensasi dahulu. Dan yang mengajukan harus orang tuanya,’’ tambahnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *