SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Sekretaris Desa (Sekdes) Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, M. Alfin Budi Prasetyo, menolak menandatangani Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) setempat. Musababnya Surat Peringatan (SP) 1,2,3 terhadapnya belum dicabut oleh Kepala Desa (Kades) Talok.
“PABDes Talok tidak saya tandatangani, saya tolak sebelum soal SP terhadap saya diselesaikan,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (06/09/2021).
Sejak SP 3 diberlakukan terhadapnya, kata Alfin, ia tidak lagi diperbolehkan masuk kantor desa. Namun, ia merasa aneh saat didatangi dua perangkat desa utusan Kades Talok Samudi. Kedatangan Kasi Kesra Maniran, dan Kasi Pemerintahan Marjono ke rumahnya karena diminta oleh Kades Samudi untuk menandatangani PAPBDes guna kelengkapan pencairan Dana Desa (DD) Talok.
“Saya tetap teguh pendirian, tidak saya tanda tangani sebelum SP 1,2,3 terhadap saya dicabut oleh Kades Samudi,” tegasnya.
Terpisah, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Sukur Priyanto mengatakan, pihaknya telah mengkaji aduan Sekdes Alfin yang telah diterima sejak (25/08/2021) lalu.
Sukur berharap terjadi kerukunan antara Sekdes dan Kades Talok. Sebab menurut keterangan Camat Kalitidu, SP yang dikeluarkan Kades kepada Sekdes Talok tidak memenuhi syarat atau dikatakan sangat tidak prosedural.
“Saya sudah rekomendasikan kepada Camat dan Inspektorat agar melakukan semacam pemeriksaan ke Pemerintah Desa Talok. Harapannya agar ada titik temu, dan agar konflik ini tidak berkepanjangan, yang tentunya mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(fin)