SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Keluarga Kartika Damayanti atau KD akhirnya melaporkan orang tua (Ortu) penyanyi dangdut Ayu Ting Ting, yakni Abdul Rozak dan Umi Kalsum (AR dan UK) ke Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Polda Jawa Timur, Kamis (09/09/2021).
Penasihat Hukum (PH) keluarga KD, Edi Prasetyo mengatakan, bahwa kedatangan pihaknya bersama keluarga KD, yaitu ayah, ibu dan anak KD ke Polres Bojonegoro guna mendampingi kliennya membuat aduan ke Polres Bojonegoro.
“Kedatangan kami selaku PH dari keluarga KD ke Polres Bojonegoro ini dalam konteks pengaduan. Terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan AR dan UK,” kata Edi kepada SuaraBanyuurip.com.
Edi menjelaskan, langkah hukum tersebut ditempuh lantaran kliennya merasa trauma dengan kedatangan orang tua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum. Bahkan, karena trauma itu, setiap ada kendaraan bermotor berhenti, ayah KD yang sudah tua merasa tertekan.
“Klien kami merasa harkat mereka tertekan dengan kedatangan AR dan UK itu,” terangnya.
Meski kedua orang tua Ayu Ting Ting telah dilaporkan berkenaan Pasal 310 jo Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 27 ayat 3, namun Edi masih membuka peluang perdamaian.
“Kami welcome meski surat aduan kami telah diterima. Karena upaya hukum memang tetap harus dilakukan. Tentunya harapan kami, kasus ini segera selesai,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fran Dalanta Kembaren mengaku, belum menerima disposisi terkait aduan orang tua KD itu di meja kerjanya.
“Belum masuk ke meja saya, kalau sudah masuk pasti kita tindak lanjuti sesuai tahapan,” ucapnya.(fin)