Komisi II DPR RI : Tanah HGU Dan HGB Telantar Bisa Redistribusi

23318

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Komisi II DPR RI sedang giat melakukan identifikasi tanah berstatus hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB)  yang ditelantarkan pemiliknya terlalu lama. Tanah tersebut bisa menjadi objek redistribusi lahan untuk para petani miskin dan tak memiliki lahan.

“Banyak tanah HGU maupun HGB ditelantarkan. Kita akan identifikasi kira-kira berapa luas tanah HGU yang ditelantarkan yang bisa menjadi objek redistribusi untuk para petani yang tidak memiliki tanah dan miskin,” kata Anggota Komisi II DPR RI Hugua dilansir dari situs resmi DPR RI.   

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, dalam reforma agraria ada kebijakan redistribusi tanah. Semua tanah HGU diindentifikasi dulu luas dan kepemilikannya. 

“Banyak tanah HGU milik perusahaan-perusahaan besar di berbagai daerah ditelantarkan,” beber Hugua.

Setelah identifikasi selesai, lanjut dia, tanah beratatus HGU dan HGB diserahkan ke pemerintah daerah untuk dijadikan objek redistribusi. 

“Nanti pemda yang akan menetapkan siapa yang berhak diberi tanah objek redistribusi untuk kemudian menjadi hak milik,” jelas Hugua.

Baca Juga :   Disindir Plesiran ke Bali, Ini Penjelasan Pemkab Blora

Ia mengungkapkan, tanah yang dikuasai BUMN, seperti PTPN banyak yang ditelantarkan, dan harus diidentifikasi. Tujuannya untuk mengetahui berapa tahun tanah itu ditelantarkan dan apakah bisa menjadi objek redistribusi tanah. 

“Apalagi tanah-tanah telantar ini kerap kali mengundang konflik yang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ungkapnya.

Ditambahkan, keberadaan tanah sekarang ini sangat terbatas, sementara populasi penduduk terus bertambah. Sehingga masalah tanah tidak pernah berakhir selama manusia hidup. 

“Tanah yang terbatas berhadapan dengan kebutuhan yang tidak terbatas. Jadi, akan ada masalah terus, karena tanah merupakan hak paling asasi,” pungkas Hugua.(suko)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *