SuaraBanyuurip.com -Â Â Ahmad Sampurno
Blora – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah menyita dua boks dokumen dalam penggeledahan yang dilaksanakan pada hari Senin (20/9/2021) lalu, di Kantor Dinas Perdagangan Kantor Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Dindagkop UKM) Blora. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) kios di Pasar Induk Cepu yang menyeret tiga pejabat setempat.
 Penggeledahan dimulai pukul 09.30 hingga pukul 12.30. Sekitar tiga jam tim kejaksaan mengobok-obok Dindagkop UMKM Blora. Dua boks dokumen selanjutnya dimasukkan dalam mobil untuk dibawa ke Kantor Kejari Blora.Â
Tim Kejari datang mengendarai dua mobil. Yatu mobil nopol K 9509 E dan K 9501 ME. Ada 10 orang masuk dan menggeledah kantor Dindagkop UMKM. Semuanya mengenakan rompi hitam – merah bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi. Â
 Kasi Intel Kejari Blora Muhammad Adung mengaku penggeledahan untuk mencari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara Pasar Induk Cepu. Â
“Yang pasti mohon dukungannya. Supaya perkara Pasar Induk Cepu ini bisa cepat selesai,” terang Adung.Â
Adung menjelaskan tujuan penggeledahan itu untuk memperkuat penyidikan pada saat proses penuntutan terhadap tiga tersangka kasus yang sedang ditanganinya. Â
“Kami fokus untuk pendalaman. Apakah nanti dokumen yang kami sita ini menguntungkan dan memperbanyak data kami. Tujuannya untuk nanti diproses penuntutan,” jelasnya.Â
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dindagkop UKM Blora Sunaryo mengatakan para penyidik kejaksaan tersebut mulai menggeledah sekitar pukul 09.30. Penggeledahan terkait tiga tersangka. Mereka diduga terkait pungli pasar Cepu. Â
“Bendahara yang dicari,†ucapnya saat ditemui awak media di kantornya kemarin.Â
Sebelum menggeledah, Sunaryo sempat ditunjukkan surat tugas dari tim penyidik Kejari. Â
“Kami hanya menyaksikan saja,†jelasnya.Â
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Blora telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) jual beli kios di Pasar Induk Cepu. Ketiganya Sarmidi, Warso dan M. Sofaat, mantan kepala Pasar Cepu.Â
Mereka ditetapkan sebagai tersanka Ppnetapan sejak Jumat, 23 Juli 2021 lalu. Namun demikian ketiganya belum ditahan. Â
Kejaksaan Negeri Blora pada 28 April lalu juga menyita Rp 865 juta. Uang itu diiduga hasil pungli di Pasar Induk Cepu. Kejaksaan juga sudah memanggil 33 saksi untuk dimintai keterangan. Mulai pedagang pasar, pejabat UPTD Pasar Wilayah 2 Cepu, Pejabat Dindaqkop dan UMKM, BPPKAD, para Ahli dan lainnya yang berkepentingan.Â
Dua tersangka yaitu Warso dan M. Sofaat sempat mengajukan upaya praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pungli jual beli kios di Pasar Induk Cepu. Tapi usaha keduanya kandas. Majelis hakim menolak gugatan pemohon. Sehingga perkara tetap lanjut. Dalam putusan hakim, perbuatan melawan hukum dan alat bukti yang dimiliki penyidik sah dalam menetapkan kedua orang sebagai tersangka.(ams)