SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Jawa Timur, Budi Irawanto, telah melayangkan aduan ke Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang ditengarai dilakukan oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah pada Kamis (09/09/2021) lalu.
Berkenaan hal tersebut, Satreskrim Bojonegoro akan melakukan klarifikasi kepada para saksi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fran Delanta Kembaren membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima aduan Wabup Bojonegoro Budi Irawanto. Saat ini sedang dalam tahap penyelidikan kepada para saksi.
“Iya, kami sudah menerima surat pengaduan itu. Sudah kita tindak lanjuti, sementara ini kita akan melakukan klarifikasi terhadap beberapa saksi,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Kamis (23/09/2021).
AKP Fran menambahkan, Wabup Budi Irawanto sebagai pengadu, sebelumnya telah dimintai keterangan. Selanjutnya, pada tahap penyelidikan (Lidik) dibutuhkan keterangan dari beberapa saksi.
“Sekarang tahap lidik. Kalau pengadu otomatis sudah kita mintai keterangan,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wabup Bojonegoro Budi Irawanto mengaku, membuat pengaduan kepada Polisi karena merasa dirugikan dengan adanya tulisan atau chat oleh Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah dalam percakapan Grup WhatsApp “Jurnalistik dan Informasi” yang bersifat publik.
Mas Wawan sapaan akrab Wabup Budi Irawanto, membeberkan kronologinya dibagi kedalam 8 poin berurutan. Yakni, pertama, sekira tanggal 06 Juli 2021 ia chatting di grup WhatsApp Jurnalistik dan Informasi yang berisi sekitar 200-an anggota. Anggo grup tersebut berisi dari Forkopimda, DPRD dan Jurnalis.
Mas Wawan menjelaskan, bahwa saat itu sedang membahas mengenai jumlah pasien covid dan informasi yang valid, karena ia meyakini bilamana jumlah angka kematian dan yang terjangkit diinformasikan secara benar akan jadi sebuah kewaspadaan bersama.
Kedua, di dalam grup terdapat juga organisasi perangkat daerah (OPD) atau kepala dinas yang membidangi penanganan Covid-19, sehingga pertanyaan bisa dijawab dan menjadi informasi yang benar.
Kemudian poin ketiga, sekitar pukul 21.00- 05.00 Wib, balasan WhatsApp dari Anna Mu’awanah didalam grup menyebut terang nama Budi Irawanto dan menuliskan beberapa hal menuduh serta memberikan informasi kepada publik yang belum pasti kebenarannya.
“Saya sebagai kepala keluarga, kakek dari 2 cucu perempuan, dan secara jabatan merasa ini mencemarkan nama baik keluarga dan tugas saya dalam melayani masyarakat,” tegas Mas Wawan.
Keempat, ia pribadi merasa telah dirugikan dengan adanya tulisan atau chat oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah dalam percakapan Grup WhatsApp “Jurnalistik dan Informasi” yang bersifat publik.
“Itu menjadikan saya sekeluarga merasakan dirusak citra dan kehormatan. Terlebih yang melakukan adalah tokoh publik dan pimpinan yang harusnya menjadi contoh yang baik masyarakat,” ujarnya.
Kelima adalah, menurut Mas Wawan, keluarganya tidak semua berada dalam anggota grup juga merasa menjadi terbebani sebagai konsumsi publik yang tidak benar.
“Terlebih isi pembicaraan dalam chat tersebut kemudian tersebar di media, sehingga kami takutkan akan menjadi kendala psikologis ke depan bagi keluarga kami,” imbuhnya.
Dari peristiwa itu, dalam poin keenam, Mas Wawan merasa dirusak kehormatan atau nama baik dengan chat yang dapat merendahkan harga diri, status serta harkat dan martabat sebagai manusia.
Selanjutnya poin ketujuh, ia memandang bahwa isi dari chattingan yang di tulis merusak kehormatannya di hadapan publik.
“Karena tulisan tersebut seperti fitnah keji yang dilancarkan kepada saya sekeluarga dan pimpinan di pemerintahan. Pada poin kedelapan, isi dari chatingan sudah menyebar di media-media baik lokal maupun nasional,” tegasnya.
Berkaitan hal itu, ada tiga harapan yang disampikan Mas Wawan kepada Polres Bojonegoro. Yang pertama yaitu, menindak secara hukum kepada seseorang, suatu badan, kelompok usaha, atau siapa saja yang membuat, menyiarkan berita yang merugikan bohong kepada masyarakat seolah-olah berita itu benar.
Kemudian kedua, memohon kepada Polres Bojonegoro melakukan investigasi terhadap poin diatas dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia dengan harapan mengembalikan ruh keadilan, kredibilitas pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
“Yang ketiga, menyerahkan seluruh fakta-fakta hukum kepada Polres Bojonegoro, dan menindak secara hukum sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(fin)