Diduga Akibat Tabrak Lari, Warga Ngrejeng Hadang Naker Gas JTB

23421

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Warga Desa Ngrejeng, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menghadang para tenaga kerja (naker) proyek Gass Processing Facility Jambaran – Tiung Biru (JTB), Jum’at (24/09/2021). Aksi tersebut sebagai buntut kejadian diduga tabrak lari oleh naker JTB yang menimpa warga setempat.

Kepala Desa (Kades) Ngrejeng, Arif Andika Yanuar menuturkan, peristiwa penghadangan naker JTB itu merupakan reaksi spontan warganya akibat adanya kejadian kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) tabrak lari yang diduga melibatkan naker proyek gas JTB pada Kamis (23/09/2021) kemarin. 

Diketahui korban bernama Sakinah, warga Desa Ngrejeng Rukun Tetangga (RT) 01, Rukun Warga (RW) 01, menderita luka-luka di bagian kepala. Sehingga keluarga korban dan warga kemudian mengarahkan para naker proyek yang sedang perjalanan berangkat bekerja ke depan balai desa setempat untuk dimintai pertanggungjawaban. 

“Aksi dikatakan sweeping tadi sebetulnya hanya spontanitas saja. Bukan sweeping. Warga hanya menuntut ada pertanggungjawaban dari naker JTB kepada korban,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com. 

Baca Juga :   PEP Asset 4 Sukowati Field Bakal Rekrut 36 Naker Crew Rig

 Sebagai pemangku kewenangan tingkat desa, Kades Arif mengaku, kemudian mewadahi tuntutan tersebut demi terciptanya kondusifitas. 

Sejumlah tuntutan keluarga korban yang diakomodir oleh Kades Arif yaitu, untuk keselamatan berlalu lintas agar supaya ditempatkan flagman di beberapa titik pada jam tertentu. Antara lain, di Pasar Desa Purwosari, di depan SMKN dan SMPN 1 Desa Pojok. Selanjutnya di Pasar Punggur Desa Punggur, juga di pertigaan Desa Tlatah ke arah Desa Mojodelik. Dan di pertigaan Pasar Ngrejeng. 

“Tuntutan kami kepada PT. Rekind, agar menyelesaikan masalah laka lantas dengan keluarga korban secara kekeluargaan. Selain itu, juga agar memprioritaskan warga kami untuk berkerja di JTB,” ucapnya. 

Peristiwa ini mendapat respon cepat dari PT Rekaya Industri (Rekind) untuk melakukan mediasi dan komunikasi dengan warga, perwakilan korban dan Pemerintah Desa Ngrejeng.

Dalam mediasi itu, Site Manager PT. Rekind Zainal Arifin menyetujui mempekerjakan flagman di sejumlah titik dsebut. Yakni pada waktu pagi pukul 06.00 WIB – 09.00 WIB. dan sore pada pukul 15.00 WIB – 18.00 WIB. 

Baca Juga :   Pj Bupati Bojonegoro : Penetapan Sukoharjo Sebagai Desa Penghasil Migas Tunggu Perbup Terbit

Sementara mengenai peluang kerja atau naker untuk warga Desa Ngrejeng, Zainal mempersilakan pengajuan melalui Pemerintah Desa Ngrejeng. Karena selama ini tidak ada list naker yang diajukan oleh Kades ke PT. Rekind. 

“Terkait laka lantas tabrak lari, PT. Rekind sangat berempati dengan menanggung semua biaya pengobatan dan akan silaturahmi secara kekeluargaan kepada keluarga korban,” tegasnya. 

Baik tuntutan dari keluarga korban, Kades Ngrejeng dan tanggapan PT. Rekind selanjutnya dituangkan dalam bentuk surat perjanjian. Ditandatangani oleh keluarga korban, Sukirno, Kades Ngrejeng Arif Andika Yanuar, dan Manajemen PT Rekind, Zainal Arifin. Dan juga dua pihak saksi, yakni Ketua Karang Taruna Desa Ngrejeng, Muhammad Faisal Adi Putra, dan Humas PT. Rekind Andriansyah.(fin) 











»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *