SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah sampai sekarang belum memperoleh kejelasan tentang hak penyertaan modal (Participating Interes/PI) Blok Migas Alas Dara Kemuning atau ADK. Padahal sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada wilayah kerja Migas, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) wajib menawarkan kepada BUMD.Â
Blok migas ADK di Desa Nglobo, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora dioperatori oleh Pertamina EP Cepu ADK. Tidak lama lagi blok ini bakal mengalirkan gas ke CNG Plant milik Pertagas Niaga, yang berada di sepanjang jalan Nasional Kecamatan Jiken. Â
Renacana awal, PI Blok ADK bakal dikelola oleh BUMD baru bentukan Pemprov Jateng dan Pemkab Blora. Namun, karena belum ada kejelasan, BUMD baru tersebut belum dibentuk.Â
“Pembentukan BUMD belum ada untuk pengelolaan PI,” kata Direktur Utama BUMD Blora, PT Blora Patra Energi (BPE), Tri Harjanto kepada suarabanyuurip.com, Selasa (28/9/2021).Â
Tri tidak memungkiri jika nanti PI Blok ADK terlaksana bakal dikelola oleh BUMD baru hasil kerja sama BPE dengan BUMD Provinsi Jawa Tengah. Â
“Tapi rencana pembentukan perusahaan baru juga belum ada. Sebab, dari operator belum melakukan penawaran,” ujarnya.Â
Akan tetapi, pihaknya tetap bersiap-siap jika sewaktu-waktu Pertamina EP Cepu ADK menawarkan PI 10%.Â
“Kita melihat perkembangan. Dari sisi PEPC ADK seperti apa. Jangan sampai kita membentuk perusahaan, tapi tidak jalan-jalan,” tutur Tri.Â
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Subbagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekda Blora,Tulus Prasetya menjelaskan KKKS belum menawarkan kepada daerah. Dari hasil konfirmasinya kepada Pertamina EP Cepu ADK, lapangan tersebut kurang ekonomis. Â
“ADK sudah dikonfirmasi. Argumennya lapangannya kurang ekonomis. Memang PI yang sekarang hampir tidak jalan semua. Ya, memang aturan terlalu berat bagi KKKS,” ungkapnya. Â
Pernah diberitakan sebelumnya, dengan adanya PI 10% Blok ADK, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora sepakat bekerja sama. Keduanya bakal membentuk satu perusahaan baru.Â
Pemprov Jateng dan Pemkab Blora bahkan telah menandatangani berita acara kesepakatan penunjukan BUMD pemegang PI wilayah kerja ADK, pada Jumat (27/11/2020) silam, di Biro Perekonomian Setda Pemprov. Berdasarkan berita acara PT Jateng Petro Energi (Perseroda) yang sahamnya 100% dimilki Pemprov Jateng sebagai penerima PI wilayah ADK.Â
Selanjutnya secara internal Pemprov Jateng melalui PT Jateng Petro Energi bersama BUMD Blora membahas sharing PI dengan membentuk Perusahaan Perseroan Daerah (PPD). Keduanya akan lebih dulu melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai dasar pembentukan PPD sesuai ketentuan yang berlaku.(ams)