Sesuai SE Kemenhub, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diizinkan Naik KA

23656

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan transportasi kereta api (KA). Namun, syarat perjalanan untuk anak-anak harus didampingi oleh orang tua atau keluarga.

“Dan dibuktikan dengan kartu keluarga serta memenuhi persyaratan tes bebas Covid-19,” kata Kepala Stasiun Bojonegoro, Totok Kushendarto.

Dia mengatakan, sebelumnya anak di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api. Namun, mulai 22 Oktober, untuk KA jarak jauh dan dekat sudah diperbolehkan.

Sementara syarat penumpang KA jarak jauh dan lokal di atas usia 12 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama. Dia melanjutkan bagi yang membawa kartu vaksin dapat menunjukkan di aplikasi PeduliLindungi.

“Juga bagi warga yang kondisi kesehatannya khusus atau komorbid sehingga tidak bisa divaksin bisa membawa surat keterangan dokter,” jelasnya, Selasa (26/10/2021).

Dia menjelaskan, peraturan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :   Cukupi Ekonomi Keluarga dari Beternak Ayam Petelur Rumahan

“Sehingga masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan kereta api harus menaati protokol kesehatan. Baik itu memakai masker, menjaga jarak hingga mencuci tangan saat dalam stasiun,” tambahnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *