SuaraBanyuurip.com -Â Joko Kuncoro
Bojonegoro – Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2022 masih menunggu keputusan dewan pengupahan. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Jawa Timur belum memastikan nominal UMK 2022.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Disperinaker Bojonegoro Slamet mengatakan, belum mengetahui apakah UMK Bojonegoro naik atau masih tetap sama dengan tahun 2021 ini.
“Karena saat ini masih dalam pembahasan baik dari badan statistik, dewan pengupahan, serikat buruh, dinas perdagangan, bappeda hingga perguruan tinggi,” katanya, Selasa (2/11/2021).
Dia mengatakan, belum bisa memastikan UMK naik atau turun. Karena ada perbedaan kondisi, seperti adanya pandemi virus covid-19. Sehingga, berpengaruh pada daya beli masyarakat.
Slamet melanjutkan, tahun 2021 UMK Bojonegoro berdasar keputusan Gubernur Jawa Timur tentang upah minimum kabupaten/kota Jawa Timur Rp 2.066.781.
“Tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp 50 ribu atau 2,48 persen dibandingkan UMK tahun 2020, yakni sebesar Rp 2.016.781. Meski santer kabar kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) hingga Upah Minimum Kabupaten (UMK) di berbagai Kota/Kabupaten mengalami kenaikan,” jelasnya.
Hingga kini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bojonegoro masih belum menetapkan nominal kenaikan upah minimum 2022 karena menunggu rekomendasi Bupati/Walikota. Dan dikirim setelah tanggal 21 November, pasca penetapan UMP.
“Nantinya, Gubernur menetapkan serta mengumumkan melalui Keputusan Gubernur paling lambat 30 November 2021. Dan dean pengupahan baru 2 rapat dan belum membuat usulan UMK ke Bupati, selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur,” katanya.
Sampai saat ini, masih membahas formula penghitungan UMK yakni terdapat dua jenis formula. Di antaranya formula penyesuaian upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum, dan formula penetapan upah minimum bagi daerah yang baru akan menetapkan upah minimum.
“Dan terdapat sepuluh data yang digunakan dalam formula penyesuaian upah minimum baik pada tingkat provinsi/kabupaten dan kota,” tambahnya.(jk)