Tingkatkan Kemampuan, Babinsa Kodim Bojonegoro Terima Pembekalan

23734

SuaraBanyuurip.com – Sami’an Sasongko

Bojonegoro – Dalam rangka peningkatan kemampuan keteritorial (Katpuanter) terhadap para Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kodim 0813 Bojonegoro, diberikan pembekalan pengetahuan yang digelar di Gedung Ahmad Yani Makodim setempat, Sabtu (06/11/2021). Turut melaksanakan pembekalan pengetahuan, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Selain diikuti Babinsa Jajaran Kodim 0813 Bojonegoro, juga diikuti Para Danramil dan Perwira Staf. Dalam pelaksanaanya, tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Koordinator Kegiatan, Pasi Intel Kodim 0813 Bojonegoro, Kapten Inf Suko Maulono, mengatakan, pembekalan keimigrasian kepada Babinsa jajaran dilakukan guna peningkatan soliditas tugas pemberdayaan wilayah untuk kepentingan pertahanan negara.

“Sinergitas aparat kewilayahan ini untuk mendukung pemerintah daerah demi terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban menuju masyarakat yang produktif, maju dan sejahtera,” ujarnya.

Sementara Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Yulistya Wisnu Wardhana, memaparkan, yang mana keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dilakukan dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Baca Juga :   Enam Perangkat Desa di Kecamatan Ngasem Dilantik

“Yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.

Di jelaskan, bahwa fungsi keimigrasian sebagai keamanan negara dan fasilitator pembangunan, pelayanan keimigrasian serta penegakan hukum. Sementara pengawasan terhadap orang asing, meliputi pengawasan dalam proses permohonan visa atau paspor, saat masuk dan keluar wilayah Indonesia, pemberian izin tempat tinggal, serta keberadaan dan kegiatannya.

“Izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada diwilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas. Yaitu sebagai tenaga ahli, nahkoda dan awak kapal/alat apung yang beroperasi diwilayah perairan nusantara, laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif,” ucapnya.

Custom Immigration Quarantine (CIQ), lanjut Yulistya Wisnu Wardhana, adalah pemangku kepentingan utama dalam pelaksanaan pengawasan terhadap orang, barang, tanaman/hewan diperlintasan. CIQ terdiri dari Kemenkumham, Kemendagri, Kemenlu, Kemenpar, TNI, Polri, Kejagung, Kemenkeu, Kemenkes, Kemenaker, Kemenag, KKP, Kemendikbud, Kemenristek, Kemensos, Kemenhub, Kemenpora, Setneg, LIPI, BIN, BNN, BAIS, Bakamla, BNPT dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga :   PNS Dilarang Foto Bareng Calon Kepala Daerah

“Pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian atau Lembaga,” paparnya.

Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing diwilayah Indonesia, Menteri membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang anggotanya dari badan atau instansi pemerintah terkait. Baik di pusat maupun di daerah.

“Tim Pora tingkat kecamatan dibentuk dengan keputusan Kakanim yang di Ketuai oleh Kakanim, Koramil (Babinsa), Polsek serta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa,” pungkasnya.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *