Tingkatkan Pengawasan Ormas, Bakesbangpol Bojonegoro Gelar FGD

23768

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Guna meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Griya MCM Hotel and Resto, Kamis, (11/11/2021.

Kegiatan yang dihadiri sekira 30 Ormas tersebut menghadirkan tiga nara sumber, yakni Jaksa Fungsional Bambang Tedjo dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kepala Satuan Intelijen Keamanan (Kasat Intelkam) Polres Bojonegoro yang diwakili oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasi Intel Inspektur Dua Polisi Warsito, dan Kepala Bakesbangpol Mahmudi. Serta dipandu oleh Joko Purnomo dari IdFos Bojonegoro.

Hadir secara virtual dan sekaligus membuka FGD, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengatakan, bahwa keberadaan Ormas adalah wadah partisipasi aktif masyarakat dalam ikut serta ambil bagian dari pembangunan di Bojonegoro.

“Tentunya dengan adanya Ormas, peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan sangat diharapkan,” katanya.

Kepala Kesbangpol Bojonegoro, Mahmudi menyatakan, sejumlah 282 Ormas ada di Kabupaten Bojonegoro. Dari jumlah tersebut sebanyak 30-an diantaranya diundang mengikuti FGD.

Baca Juga :   Anggota DPRD Bojonegoro Ini Akan Jadikan Rumahnya Sebagai Posko Pengaduan Masalah Migas

“Diharapkan terjadi sinergitas antara Ormas dengan pemerintah maupun Ormas dengan pihak ketiga untuk bekerja sama. Demi kemajuan Ormas yang ada di Bojonegoro,” ujarnya

Dalam kegiatan tersebut nara sumber, Ipda Warsito menyampaikan peranan dan fungsi Ormas. Diantaranya adalah sebagai kreator, penyalur pengetahuan, enterpreneur kebijakan, penyedia utama informasi publik, dan pemberi kontribusi kepada pemerintah. Selain itu ia menyampaikan juga fungsi polisi terhadap Ormas.

“Jangan sampai rekan-rekan Ormas terindikasi atau terlibat kegiatan teroris. Karena meskipun Bojonegoro ini kelihatannya adem ayem, ternyata ada terduga teroris yang diamankan aparat penegak hukum,” ucapnya berpesan.

Sementara Jaksa Fungsional Bambang Tedjo mewakili Kasi Intel memaparkan aturan yang mendasari tindakan pemerintah daerah tidak lepas dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2/2017 yang sudah dikuatkan menjadi UU 16/2017. Isinya dinilai tidak lepas dari UU 17/2013.

“Dimana dalam Perpu 2/2017 yang pada pokoknya berisi kewajiban, larangan dan sanksi Ormas,” terangnya.

“Yang terpenting, asalkan Ormas tidak melanggar larangan dan kewajiban, pasti aman,” lanjutnya.(fin)

Baca Juga :   Calon Ketua DPD Golkar Bojonegoro Wajib Kantongi 30 Persen Suara saat Mendaftar

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *