SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, belum dapat menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum penerbitan PBG masih dalam proses penyusunan.
Kepala DPKPCK Kabupaten Bojonegoro, Adi Witjaksono mengatakan, bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terjadi perubahan regulasi terkait perizinan bangunan gedung. Yang dahulu menggunakan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sekarang diubah menjadi PBG.
Dalam proses penerbitannya, PBG tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Namun, sampai saat ini penerbitan PBG melalui aplikasi SIMBG belum bisa dilaksanakan. Karena belum ada payung hukum berupa Perbup yang mengatur penerbitan PBG.
“Sampai saat ini, regulasi terkait PBG dalam Perbup tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Bojonegoro masih dalam tahap penyusunan. Maka proses lebih lanjut atas pengajuan PBG belum bisa dilakukan, karena menunggu Perbub diterbitkan,” kata Adi Witjaksono, kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (15/11/2021).
Terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi menuturkan, bahwa berkenaan PBG, yang dahulu bernama IMB, sebelumnya di Bojonegoro diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung, dan Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Yakni Perda No. 16/2011 yang diubah dengan Perda No. 6/2016.
“Karena ada perubahan IMB menjadi PBG, seiring itu Perda kita belum berubah. Agar tidak terjadi kekosongan hukum, dan tidak terjadi stagnan kepada setiap pemohon PBG, maka dalam hal ini kita harus segera menyelesaikan,” tuturnya.
Faisol menambahkan, bentuk penyelesaian mengenai legalitas PBG, sebagaimana Surat Edaran Mendagri tentang penyelesaian PBG di daerah. Yang pertama adalah diusulkan kepada Bupati Bojonegoro kaitannya dengan keputusan kepala daerah tentang pelaksanaan PBG dengan retribusi nol rupiah.
“Retribusi nol rupiah itu sebagai konsekuensi hukum ketika kita belum mempunyai Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang didalamnya adalah PBG,” tambahnya.
Mantan Kabag Hukum ini menjelaskan, bahwa masyarakat yang akan mengajukan permohonan izin tetap mendapat pelayanan DPMPTSP. Selama pada dinas terkait mengeluarkan rekomendasi, pihaknya tetap memproses penerbitan izin.
“Sambil menunggu legalitas, kita tetap proses, begitu ada pemohon tetap kita mintakan rekomendasi ke dinas terkait,” jelaskan.
Dalam mekanisme permohonan PBG, melalui aplikasi SIMBG, dimana yang mengoperasikan adalah Dinas PKPCK. Kendati, perihal perubahan Perda, mengenai Perizinan Tertentu dimana didalamnya ada IMB yang akan diubah, prinsip dasarnya DPKPCK telah mengajukan perubahan Perda tentang Bangunan Gedung. Pihaknya juga telah mengusulkan perubahan Perda tentang Retribusi Izin Tertentu.
“Kesimpulannya, masyarakat yang menginginkan legalitas, silakan mengajukan permohonan bangunan gedung. Prinsip dasar kami, selama DPKPCK mengeluarkan rekomendasi ya kita proses,” tandasnya.(fin)