SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Blora – Kecelakaan kerja akibat jatuh dari ketinggian merupakan kecelakaan yang sangat umum dan cukup tinggi diberbagai sektor industri. Cedera yang ditimbulkan dari luka karena kecelakaan jenis ini biasanya cukup serius karena bagian-bagian vital tubuh seperti kepala atau kaki menjadi bagian yang paling sering terkena. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti menggunakan perancah, tangga, gondola dan sistem akses tali (Rope Access Systems).
Oleh karena itu, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) bekerja sama dengan Petronas Carigali Ketapang II menyelenggarakan pelatihan Bekerja di Ketinggian yang diikuti oleh pekerjanya. Pelatihan tersebut diselenggarakan selama dua hari, Senin – Selasa (22-23/11/2021).
Selama dua hari mengikuti pelatihan tersebut, peserta mendapatkan materi berupa Dasar Work at Height, APD (Alat Pelindung Diri), General Safety, Peraturan Perundang-undangan, K3 Work at t Height serta Fire Protection System.
Restu Anditomo, salah satu pengajar sekaligus pemimpin pelatihan tersebut mengungkapkan bahwa tujuan dari pelatihan tersebut adalah agar peserta memahami keselamatan kerja di ketinggian di bidang oil and gas yang high hazard.
“Kami mengharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu memahami apa yang dimaksud dengan bekerja di ketinggian dan potensi risikonya serta mampu memahami hirarki pengendalian bahaya sehubungan dengan bekerja di ketinggianâ€, tutur Restu ketika dihubungi melalui pesan singkat pada Selasa (23/11/2021).
Restu menambahkan setelah mengikuti pelatihan tersebut, peserta juga akan mengikuti ujian sertifikasi Bekerja di Ketinggian.
Senada diungkapkan oleh salah satu peserta pelatihan, Rifki Sapta Faridi. Ia mengaku selama mengikuti pelatihan banyak sekali ilmu baru yang menunjang pekerjaanya yang didapatkan.
“Materi yang disampaikan oleh pengajar sangat membantu dan menunjang pekerjaan saya dilapangan, banyak sekali materi yang disampaikan selama kami mengikuti pelatihan, antara lain adalah ilmu keselamatan dalam bekerja di ketinggian, peralatan kerja di ketinggian, peraturan perundang-undangan serta penyelamatan ketika terjadi kecelakaan,” tutup Rifki.(adv/suko)