SuaraBanyuurip.com -Â Arifin Jauhari
Bojonegoro – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Muhamad Rozi, Anggota DPRD Bojonegoro, Jawa Timur menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (8/12/2021). Agendanya pembacaan keberatan (eksepsi) oleh terdakwa.
Namun dalam jalannya persidangan, politikus PKB – Muhamad Rozi- itu batal membacakan eksepsinya. Sidang kemudian ditunda untuk dijadwalkan lagi pada Senin, 13 Desember 2021. Dengan agenda menghadirkan saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum.
Pantauan suarabanyuurip.com di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, sidang digelar terbuka untuk umum. Dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom, yang bisa diikuti oleh pengunjung lewat layar monitor yang tersedia.
Sidang perkara pidana KDRT nomor : 215/Pid.Sus/2021/PN Bjn tersebut dihadiri oleh terdakwa Muhamad Rozi secara daring. Begitu pula Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Dekry Wahyudi, S.H., hadir di ruang sidang dalam jaringan (daring).
Sidang digelar di ruang sidang Cakra PN Bojonegoro itu dipimpin oleh Hakim Ketua Zainal Ahmad, dan dua Hakim Anggota. Yaitu Ainun Arifin, dan Sonny Andrianto.
Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Zainal Ahmad terhadap terdakwa M. Rozi apakah ia akan mengajukan eksepsi ataukah tidak, Rozi mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau tidak jadi.
“Akan tetapi tentang isi surat dakwaan, isi surat tersebut tidak sesuai dengan apa yang saya lakukan. Dan akan saya buktikan di persidangan berikutnya. Intinya, saya tidak mengajukan eksepsi,” katanya.
Hakim Ketua Zainal Ahmad, selanjutnya menjelaskan bahwa mengenai materi dakwaan, bukan ranah eksepsi. Baik terdakwa maupun penuntut umum mempunyai hak yang sama untuk membuktikan ataupun melakukan bantahan dalam sidang pembuktian.
Sementara, Penuntut Umum, Dekry Wahyudi memohon menghadirkan sebanyak lima orang saksi dan satu orang saksi ahli pada agenda sidang selanjutnya.
Terdakwa Rozi menyampaikan kepada Majelis Hakim akan menghadirkan saksi yang meringankan. Serta meminta sidang secara luring atau offline.
“Mohon ijin yang Mulia, untuk sidang berikutnya, agar dilaksanakan secara offline,” pinta terdakwa Rozi kepada Majelis Hakim.
Permohonan Rozi tersebut ditanggapi oleh Hakim Ketua Zainal Ahmad, agar terdakwa Rozi tak hanya meminta secara lisan, namun supaya juga disampaikan secara tertulis.
“Silakan disampaikan secara tertulis juga ya,” ujar Hakim Zainal.
Terpisah, Panitera PN Bojonegoro, Victorman T. Mendrofa, menyampaikan bahwa sidang penundaan berikutnya akan dilanjutkan dengan materi pemeriksaan saksi pada senin, 13 Desember 2021.
“Tadi dari pihak terdakwa juga meminta untuk gelar sidang kedepannya secara offline. Dia meminta secara lisan, tetapi Majelis Hakim meminta agar disampaikan secara tertulis. Hal itu kembali kepada pertimbangan Majelis Hakim, boleh atau tidaknya,” tambahnya.(fin)