SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Puluhan Perangkat Desa (Perades) dari tujuh Desa se Kecamatan Bojonegoro, Jawa Timur, menuntut agar Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III disalurkan hari ini, Rabu (28/12/2021). Tuntutan itu adalah salah satu dari lima butir pernyataan sikap yang disampaikan secara lisan maupun tertulis di balai kecamatan setempat.
Koordinator pernyataan sikap Perades se Kecamatan Bojonegoro, Welly Teguh Saputro mengungkapkan, bahwa aksi pernyataan sikap ini merupakan wujud solidaritas para perangkat desa di Kecamatan Kota terkait belum cairnya dana ADD.
“Ini adalah polemik seputar SPPT yang tiap tahun selalu terjadi. Yang mana karena belum lunas PBB-P2 seratus persen, dana ADD belum cair sampai detik ini. Kami di sini ingin mendapatkan apa yang menjadi hak kami,” kata Welly kepada SuaraBanyuurip.com.
Dijelaskan, rata-rata proposal dari desa se Kecamatan Kota sudah sejak dua minggu sebelumnya sudah masuk ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tetapi proposal tersebut belum mendapat rekomendasi dari Bapenda kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
“Ini sampai dua minggu lo, ketika ada kekurangan (dalam proposal) kenapa tidak dikembalikan ke Desa?, sehingga bisa kami revisi,” ujarnya mempertanyakan.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Kalirejo ini menambahkan, kendala yang dialami berkenaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Seperti wajib pajak (WP) yang tidak berdomisili di Kecamatan Kota, WP tidak diketahui keberadaannya dan sebagainya.
“Seharusnya sebagai verifikasi Bapenda juga turun langsung ke Desa. Intinya tugas kita sudah maksimal, jadi kita minta apa yang menjadi hak kita,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Bojonegoro, Hendri Eko mengatakan, pada tahun depan di 2022 Bapenda akan melakukan verifikasi lapangan agar PBB-P2 tidak menjadi beban pemerintah desa.
Disinggung perihal penerbitan rekomendasi Bapenda, pihaknya merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 40 Tahun 2021, bahwa salah salah satu syarat pencairan ADD di tahap III ini adalah surat keterangan lunas PBB.
Dikatakan Hendri Eko, dalam hal kasus Kecamatan Kota yang belum lunas PBB 100 persen, di pasal 3 ayat 5, ketika desa belum memenuhi target kinerja, sesuai perbub 40, diterbitkan rekomendasi oleh Bapenda. Alurnya, Desa mengajukan ke Bupati melalui Bapenda.
“Yang kita laksanakan hari ini, dalam rangka verifikasi data fakta yang dari lapangan untuk permasalahan 4 Desa yang ada di Kecamatan Kota khususnya. Tadi sudah disepakati, dari empat desa ini untuk melunasi PBB di 2021 ini,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Sukur Priyanto mendorong kepada Bapenda agar segera mencairkan ADD. Karena itu merupakan hak bagi perangkat desa. Sementara, soal satu atau dua desa yang tidak lunas PBB 100 persen, adalah perkara lain.
“Pemkab seharusnya mengetahui, situasi dan kondisi serta isi hati aparatur pemerintahan desa. Kondisi serba sulit dalam pandemi seperti ini, kalau tidak lunas PBB punishment-nya ADD tidak dicairkan, saya kira kurang bijaksana,” pungkasnya.(fin)
Berikut 5 butir pernyataan sikap Perades se Kecamatan Kota, yang didasarkan pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Perbup 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan ADD, yakni :
1. Berkeberatan bahwa capaian pemungutan PBB-P2 dikaitkan dengan pencairan ADD, BPHD, dan BHRD.
2. Menuntut sistem penghitungan prosentase capaian pemungutan PBB-P2 secara proporsional dan adil berdasar nilai pagu.
3. Tidak membebankan akibat dari tidak tercapainya pagu pembayaran PBB-P2 kepada desa.
4. Menuntut agar menjalankan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana mestinya.
5. Menuntut agar ADD, BPHD, BHRD, hari ini disalurkan kepada Pemerintah Desa dan permasalahan seperti ini tidak berulang disetiap tahunnya.