SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoesoemo, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, dr. Ahmad Hernowo Wahyu Utomo, akhirnya menyampaikan permohonan ma’af atas terjadinya larangan liputan yang dilakukan oleh oknum petugas Satuan Pengamanan (Satpam) setempat terhadap jurnalis televisi swasta nasional TV One.
Permintaan maaf yang diucapkan oleh pihak RSUD Sosodoro Djatikoesoemo tersebut, disampaikan dalam agenda rapat kerja atau dengar pendapat antara pihak wartawan yang diwakili oleh Forum Jurnalis Bojonegoro Peduli Kebebasan Pers, dengan pihak RSUD yang diundang oleh DPRD Bojonegoro, Jum’at (07/01/2022).
Dalam rapat kerja DPRD Bojonegoro ini, Jurnalis TV One, Dewi Rina Handayani diberikan kesempatan terlebih dahulu menjelaskan kronologi pelarangan liputan yang dilakukan oleh pihak RSUD. Dimana terdapat usaha pembredelan atau ucapan menyuruh menghapus rekaman dari oknum Satpam RSUD kepada Dewi.
“Saya laporkan ke Polisi, setelah saya diskusi dengan Dewan Pers, ada dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Pers, ini pembelajaran untuk kita semua,” kata Dewi.
Ketua Forum Jurnalis Bojonegoro Peduli Kebebasan Pers, Sasmito Anggoro menekankan, bahwa liputan yang dilakukan oleh Dewi Rina adalah merupakan cek fakta atas insiden lampu mati di RSUD. Dan hal itupun dilakukan di ruang publik, bukan berada di area privasi pasien.
“Dasar apa yang membuat Satpam RSUD melarang jurnalis meliput di ruang publik rumah sakit. Disini ada pelanggaran UU Pers. Pasal 18 ayat (1), ayat (4) dan ayat (3). Apalagi ada upaya pembredelan rekaman untuk dihapus,” ujar Sasmito.
“Kenapa dilaporkan ke Polisi, karena jelas ada dugaan tindak pidana pelanggaran UU Pers. Acaman hukumannya maksimal dua tahun penjara,” lanjutnya.
Sasmito meyakini, bahwa tidak mungkin tindakan yang dilakukan oleh Satpam berdasar SOP (Standart Operation Procedure) yang dibuat oleh pihak keamanan sendiri. Karena Satpam bekerja di bawah manajemen rumah sakit.
“Tidak mungkin security membuat SOP sendiri di dalam perusahaan atau lembaga yang menggunakan jasa bersangkutan,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, Ahmad Hernowo Wahyu Utomo mengaku, telah memanggil satpam untuk menceritakan peristiwa dimana jurnalis TV One, Dewi Rina dihalangi saat bertugas. Dan kemudian membacakan kronologi sesuai keterangan satpam. Kendati akhirnya pihaknya meminta maaf.
“Secara pribadi saya mohon maaf kepada teman-teman Pers, kalau misalnya ini menimbulkan sesuatu yang kurang nyaman. Jadi secara umum kami akan memperbaiki,” ucap dr. Ahmad Hernowo.
dr. Ahmad Hernowo mengaku, akan melakukan pembinaan kepada security pada saat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak penyedia jasa keamanan tentang adanya UU Pers.
“Tentu kami lakukan pembinaan. Pada saat PKS juga nanti kami sampaikan. Karena PKS dengan tenaga kemanan ini kan setahun sekali kita lelang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam laporannya ke Polisi Selasa (4/1/2022), Dewi menjelaskan kronologi yang menimpanya. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/12/2021), sekitar pukul 21.14 Wib, dirinya mendapat informasi dari masyarakat jika listrik di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo mati.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Dewi kemudian mendatangi RSUD Sosodoro di Jalan Veteran dalam kondisi gelap gulita. Kemudian dia mulai mengambil video dari pintu masuk. Namun baru sekitar tiga video yang diambil, listrik kembali menyala.
Pada saat itulah Dewi didatangi oleh Af, Satpam RSUD Sosodoro dan melarang untuk mengambil gambar. Dewi sudah menjelaskan jika dirinya adalah wartawan. Namun tetap tidak diperbolehkan dan bahkan diminta untuk menghapus video dan gambar yang sudah diambil.(fin)