Berikut Perbandingan Aturan Pengelolaan Gas Suar

19384

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Pengelolaan gas suar pada kegiatan hulu migas oleh badan usaha sekarang ini lebih mudah dibanding sebelumnya. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 30 Tahun 2021 tentang tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini berbeda dengan Permen Nomor 32 Tahun 2017.

Berikut ini perbandingan Permen Nomor 32 Tahun 2017 dan Permen Nomor 30 Tahun 2021 :

 1. Pembeli Gas Suar Permen 32/2017: Badan usaha pemanfaat gas suar yang memiliki Izin Usaha Pengolahan dan/atau Izin Usaha Niaga Gas Bumi, serta lembaga Pemerintah pemanfaat gas suar.

Permen ESDM 30/2021: Badan usaha pemanfaat gas suar yang memiliki Izin Usaha Pengolahan dan/atau Izin Usaha Niaga Gas Bumi.

2. Tata Cara Penetapan Alokasi, Pemanfaatan dan Harga Gas Suar Permen 32/2017: Penawaran potensi gas suar oleh SKK Migas. Tim Penawaran Potensi Gas Suar melakukan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan oleh calon pembeli gas dan menyampaikan usulan pembeli gas suar kepada Menteri. Selanjutnya, Menteri menetapkan pembeli gas suar berdasarkan usulan SKK Migas.

Baca Juga :   PEPC Tetap Upayakan JTB Capai Produksi Optimum

Permen 30/2021: Calon pembeli gas dan KKKS telah memiliki kesepakatan berdasarkan kelaziman bisnis sesuai kaidah dan perhitungan komersialitas yang wajar. Selanjutnya, KKKS mengusulkan permohonan penetapan alokasi, pemanfaatan dan harga gas suar melalui SKK Migas dan/atau BPMA yang kemudian menyampaikan permohonan kepada Menteri disertai dengan pertimbangan. Menteri menetapkan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari SKK Migas dan/atau BPMA.

3. Titik Serah Permen 32/2017: Ditentukan di titik yang berada pada pipa penyalur gas dimana tidak ada lagi fasilitas pemrosesan gas dan sebelum masuk ke cerobong tetap (stationery stack).

Permen 30/2021: tidak mengatur titik serah.

4. Harga Permen 32/2017: Harga jual gas suar untuk calon pembeli gas suar (melalui skema penawaran potensi) diusulkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh SKK Migas. Harga jual gas suar untuk lembaga Pemerintah ditetapkan paling tinggi sebesar 0,35 (nol koma tiga lima) USD/MMBTU.

Permen 30/2017: Kesepakatan antara calon pembeli gas dan KKKS berdasarkan kelaziman bisnis sesuai kaidah dan perhitungan komersialitas yang wajar.

Baca Juga :   JOB PPEJ Berharap Dukungan Pemkab dan Masyarakat

5. Informasi Potensi Suar Permen 32/2017: Dalam rangka penawaran potensi gas suar, SKK Migas terlebih dahulu menetapkan data potensi gas suar yang akan ditawarkan kepada Calon Pemanfaat Gas Suar.

Permen 30/2021: Menteri melalui Direktur Jenderal Migas memberikan informasi potensi dan rencana pemanfaatan gas suar kepada masyarakat berdasarkan data yang disampaikan oleh SKK Migas dan/atau BPMA sesuai kewenangannya.

6. Ketentuan Peralihan Permen 32/2017: Terdapat ketentuan harga gas terkait pemanfaatan gas suar yang sudah berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetapi belum terdapat kesepakatan harga.

Permen 30/2021: Ketentuan peralihan hanya meliputi perjanjian jual beli gas suar yang telah ditandatangani dan harga gas yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Permen ini.


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *