Bos PT NBW Klaim Beli Aset Milik Tersangka Korupsi BPD Jateng Senilai Rp 17 Miliar

24247

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Aset senilai Rp 17 miliar milik tersangka kasus korupsi BPD Jateng, Ubaydillah Rouf telah berpindah tangan menjadi milik Aan Rochayanto Pimpinan PT Nusa Bhakti Witama (NBW). Klaim kepemilikan ini diungkapkan Aan untuk mengklarifikasi kasus yang kini ditangani pihak berwajib.

Tersangka Ubaydillah Rouf merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III/d di Pemkab Blora.

Ubaydillah yang akrab disapa Obet ini, juga diketahui juga seorang pengusaha pengembang klaster perumahan di Kabupaten Blora. Ia memiliki kerja sama dengan BPD Jateng untuk kredit perumahan (KPR). Ia ditetapkan sebagai tersangka dan sekaligus seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III/d di Pemkab Blora.

Saat ini, Obet telah ditahan oleh Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan. Sebelum ditahan, Obet sempat melaporkan sejumlah pihak ke Polres Blora lantaran merasa ditipu dan dirugikan terkait penyaluran kradit di BPD Jateng. Dia melaporkan mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora, Rudatin Pamungkas ke Polres Blora, pada (11/1/2022) lalu.

Selain mantan Kepala Cabang BPD Jateng tersebut, Obet diketahui juga melaporkan Aan Rochayanto dan Augusteen Janet Kirana Parapak yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut ke Bareskrim Polri. Yakni trerkait dugaan Penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP. 

“Ternyata ada persoalan juga bahwa sertifikat saya yang di bank itu ternyata diambil oleh seseorang, dan setelah saya tanyakan ke notaris ternyata diambil oleh seseorang dan itu saya laporkan ke Bareskrim juga,” terang Obet saat melapor.

Baca Juga :   Ijin Kendaraan TWU Tunggu Rekomendasi DPU

Terkait persoalan ini, Aan Rochayanto pada Senin (17/1/2022), memberikan klarifikasi. “Mengenai pelaporan dugaan atas tanah di Blora saya menjelaskan, pelaporan ini terjadi pada tahun 2021 di Bareskrim Tindak pidana Ekonomi Khusus,” kata dia.

Menurut dia, kasus ini sudah selesai. Dia mengaku sudah dipanggil untuk dimintai keterangan serta digelar konfrontasi antara Aan Rochayanto, Notaris dan Ubaydillah Rouf.

“Permasalahan sudah selesai. Kami sah sebagai pemilik dari tanah. Karena kami memiliki sertifikat asli yang dibalik nama di BPN, memiliki akta jual beli untuk dasar membalik nama di BPN,” jelasnya.

Dia juga mengaku,  telah membayar kewajiban kepada negara.  Yakni pajak penjual serta pajak pembeli yang dia bayarkan. 

“Proses tersebut dilakukan di notaris yang sama. Jadi apabila ada pernyataan dari Ubaydillah Rouf mengenai penyerobotan atau pengambilan paksa. kami tidak malakukan hal yang melanggar aturan hukum,” tegasnya

Selanjutnya, dia juga menyampaikan, kepada pihak yang menjadi korban pembelian perumahan, dia berharap untuk komunikasi mencari jalan keluar terbaik.

“Sehingga sama-sama korban bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan kekeluargaan. Karena posisi sama sebagai korban,” tandasnya.

Adapun tanah yang dimaksud dan sudah dibalik nama atas namanya berada di Desa Kamolan terdapat 2 titik, di Kelurahan Kedungjenar terdalat 2 titik, di Kelurahan Tegal Gunung terdapat 3 titik, kemudian di Kelurahan Karangjati 1 titik. Jika dikalkulasi nilai aset berupa tanah, mencapai Rp 17 miliar. Itu merupakan klaster perumahan. Sekarang ini disita Bareskrim untuk barang bukti dan keperluan sidang.

Baca Juga :   4 Hari Lakukan Pencarian Belum Buahkan Hasil

Dia menegaskan, bahwa pengambilan sertifikat itu tidak di BPD Jateng. Namun di Notaris.

“Kita ambil sudah atas nama kita,” tegas Aan.

Sekadar diketahui, Ubaydillah Rouf diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), kredit kepemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek Bank Jateng Cabang Blora tahun 2018 sampai 2019. Dalam pengungkapan kasus di Mabes Polri, Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Pertama adalah mantan Kepala Bank Jateng 2017-2019 Rudatin Pamungkas. Kedua, Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf, dan ketiga Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 115,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65, Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.(ams)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *