Kekerasan Berbasis Online Masuk RUU TPKS

24280

SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo

Jakarta – Pemerintah mendorong kekerasan seksual berbasis online masuk dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). 

Hal itu disampaikan oleh Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS. Sekaligus jadi bagian dalam merespon keresahan publik, terkait jaminan pencegahan tindak kekerasan seksual di ruang digital, dan perlindungan korban.

“Kekerasan seksual di dunia digital sudah marak terjadi, maka hal ini harus diatur secara penuh dalam undang-undang,” kata Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani, di Jakarta, Kamis (20/01/2022).

Menurutnya, harapan masyarakat terkait kekerasan seksual berbasis online ini akan dimasukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pemerintah. Itu setelah ada draf RUU TPKS resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Pentingnya mengakomodasi Kekerasan Seksual Berbasis Online dalam RUU TPKS bukan tanpa alasan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan, selama tahun 2020 hingga 2021 menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan seksual berbasis online. Yakni, dari 241 menjadi 940 kasus. 

Spektrum kekerasan seksual di dunia digital bukan hanya seputar pelecehan online. Akan tetapi juga meliputi tindakan memperdaya (cyber grooming), peretasan, konten ilegal, pelanggaran privasi, ancaman distribusi foto/video pribadi dan lain-lain. 

Baca Juga :   Sebut Pemkab Bojonegoro Punya Hutang Pemdes Ratusan Miliar Rupiah

Mirisnya, kekerasan berbasis online ini paling banyak menimpa remaja perempuan. Sedangkan pelakunya rata-rata adalah orang yang pernah dekat dengan korban, seperti pacar atau mantan pacar. 

Jaleswari menambahkan,  perlindungan korban menjadi prioritas utama pemerintah. Selain juga pelaku kejahatan seksual akan diberikan hukuman berat.

“Yang terpenting dalam kasus kekerasan seksual berbasis online itu di masalah pembuktian,” ujarnya. 

Di dalam proses korban melaporkan, nantinya hal-hal yang terkait dengan bukti berupa rekaman suara, rekaman gambar bisa menjadi alat bukti.

DPR akhirnya menyetujui RUU TPKS untuk dijadikan sebagai RUU inisiatif Dewan pada Selasa (18/01/2022). Sebelumnya KSP telah menginisiasi pembentukan gugus tugas, untuk mengawal percepatan pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang. (tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *