Selama 2021, PA Terima 608 Pengajuan Dispensasi Pernikahan

Sholikin Jamik

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Selama 2021, Pengadilan Agama (PA) mencatat sebanyak 608 pengajuan dispensasi pernikahan (diska) di Bojonegoro, Jawa Timur. Banyak faktor yang menyebabkan pengajuan diska, di antaranya karena pendidikan dan ekonomi.

Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, ada beberapa alasan pengajuan diska di antaranya karena faktor pendidikan rendah, ekonomi hingga lingkungan.

“Untuk 2021 lalu sebanyak 608 pengajuan diska. Sementara di 2020 tercatat ada 617 pengajuan diska di PA Bojonegoro,” katanya, Jumat (28/1/2022).

Dia mengatakan, pendidikan sangat penting karena bisa memberikan pengetahuan calon mempelai. Selain itu juga bisa menekan tingkat pengajuan diska.

“Faktor ekonomi juga menjadi alasan tersendiri, karena jika kemiskinan bertambah itu juga mempengaruhi banyaknya pernikahan dini,” jelasnya.

Menurut dia, jika masyarakat Bojonegoro tingkat pendidikannya tinggi, maka  pengajuan diska akan minim dan bisa dikendalikan. Sesuai UU 1974 tentang perkawinan dengan batas usia 19 tahun laki-laki 16 tahun perempuan.

Namun, kini UU  tahun 2019 kedua mempelai minimal berusia 19 tahun. Jika ada calon pengantin di bawah usia 19 tahun ingin menikah harus mengajukan dispensasi.

Baca Juga :   Misteri Tewasnya Pelajar SMA Negeri di Bojonegoro, Polisi Masih Cari Bukti

“Diperbolehkan hanya saja harus mengajukan dispensasi dahulu. Dan yang mengajukan harus orang tuanya,’’ tambahnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *