Komisi VII DPR RI Minta Pemerintah Bentuk Entitas Khusus untuk Pengusaha Batubara

24509

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro -  Komisi VII DPR RI merekomendasikan agar pemerintah membentuk entitas khusus yang bertugas memungut iuran dari pengusaha Batubara. Entitas khusus itu, dibuat untuk memenuhi DMO batubara baik dari jumlah dan harga melalui skema gotong royong.

Hal itu disampaikan Komisi VII DPR RI saat rapat kerja dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di ruang sidang, Kamis (17/2/2022).

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, mengatakan, perindustrian atau pajak PPN khususnya mengenai isu-isu strategis menjadi satu persoalan pemenuhan kewajiban domestic market obligation (DMO) batubara untuk pembangkit listrik.

“Pemerintah meliputi PLN batubara berencana membentuk Badan Layanan Umum (BLU) sebagai lembaga yang bertugas dari pengusaha batubara,” kata Sugeng.

Yakni bertujuan untuk menutupi selisih antara harga pasar batubara untuk domestik. Juga, harga patokan di Batubara dan menyetujui tersebut diputuskan beberapa rekomendasi untuk pemerintah.

“Ada empat poin rekomendasi untuk pemerintah,” katanya dikutip dari video siaran langsung rapat kerja di Facebook Komisi VII DPR RI.

Baca Juga :   Semen Indonesia Kembali Raih Penghargaan Industri Hijau

Dia mengatakan, rekomendasi pertama pemerintah membentuk entitas khusus yang bertugas memungut iuran dari pengusaha Batubara untuk menutupi selisih antara harga pasar Batubara untuk domestik. Juga, harga patokan DMO US$ 70 per ton.

“Entitas khusus tersebut dibuat untuk memenuhi DMO batubara baik dari jumlah dan harga melalui skema gotong royong dengan fungsi di antaranya menjaga ketahanan cadangan dan stabilitas harga batubara,” katanya.

Rekomendasi kedua, lanjut dia, PLN bekerjasama dengan pengusaha penyedia batubara untuk meningkatkan sistem supply chain PLN secara end to end. Juga termasuk sistem procurement dan infrastruktur logistiknya agar pemenuhan DMO dapat dilakukan lebih optimal.

Ketiga, Komisi VII DPR RI merekomendasikan agar Pemerintah melakukan evaluasi dan monitoring bulanan terkait pemenuhan DMO dan melaporkannya kepada Komisi VII DPR RI.

“Sementara rekomendasi terakhir mendesak pemerintah untuk berkonsultasi dengan Komisi VII DPR RI khususnya terkait hal strategis termasuk besaran I LIVE DPR RI DMO Batubara berdasarkan Pasal 5 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara,” katanya.(jk)

Baca Juga :   PT. Semen Indonesia Serahkan Dana CSR di Desa Temaji

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *