SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Revisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas) menjadi terobosan untuk menyelesaikan kendala investasi. Sebab, undang-undang migas itu menjadi poin penting untuk memberikan kepastian hukum.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan, revisi undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.
“Karena itu menjadi satu poin penting yang selalu disampaikan juga oleh para KKKS. Jadi, kepastian hukum tentu yang paling atasnya adalah dalam undang-undang migas,” katanya sebagaimana dikutip dari Channel YouTube SKK Migas.
Dia mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membentuk tim untuk menyiapkan konsep dan nantinya akan disampaikan saat revisi undang-undang migas di parlemen.
“Di parlemen dan juga target dari Kementerian ESDM diharapkan tahun ini bisa selesai. Karena itu, juga sangat akan sangat membantu komitmen pemerintah terhadap kepastian hukum terhadap kontrak-kontrak yang akan kami lakukan ke depan,” katanya.(jk)