Galibnya Pertamina Rosneft tak akan mendiamkan warga sekitar menjadi penonton disaat kilang beroperasi. Butuh skema program yang menyinergikan beragam komponen masyarakat.
————————————-
Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) perusahaan bukan sebentuk kegiatan instan. Di lain sisi ruh program ini, juga disebut Corporate Social Responsibility (CSR), cenderung berkesinambungan dengan skala keberhasilan yang terukur. Oleh karenanya dibutuhkan perencanaan matang, pengorganisasian, sekaligus penentuan kegiatan yang benar-benar sesuai kondisi masyarakat.
Prinsip program CSR yang bernuansa pemberdayaan masyarakat, Â papar Direktur KP Ronggolawe Tuban Tsu Warti, diantaranya melibatkan masyarakat dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring hingga evaluasi. Â Patut dipahami pula selama rangkaian proses tersebut berlangsung, perlu ada lembaga pendamping.
“Proses pendampingan dibutuhkan, agar masyarakat memiliki pertimbangan dalam menentukan kegiatan, termasuk mengelola market jika kegiatan sudah menghasilkan produk,†kata Tsu Warti saat dimintai tanggapan tentang idealnya kinerja program CSR, awal bulan Maret 2022.
Dalam konteks kegiatan sosial kemasyarakatan di proyek kilang Grass Root Refinery (GRR) Tuban, timpal politisi dari PDIP Tuban Drs H Arief Rahman Hakim, Pertamina Rosneft harus memberikan hak masyarakat terdampak secara utuh. Baik itu dalam hal tenaga kerja, program CSR, maupun kegiatan lain yang bersifat memberdayakan untuk kemandirian masyarakat secara ekonomi.
“Demo Karang Taruna dari enam desa terdekat kilang menuntut prioritas kerja beberapa waktu lalu itu, menjadi bukti ada yang keliru di lapangan,†tegas praktisi kegiatan sosial kemasyarakatan di Bumi Ranggalawe secara terpisah.
Logika dari tokoh yang aktif mengikuti setiap setail perkembangan proyek Kilang Tuban ini menyebut, bila CSR sudah berjalan dengan baik, dan masyarakat terdampak proyek mendapatkan kegiatan program yang benar, mereka tak akan melakukan unjuk rasa.
Berkaca pada pengalaman masa lalu, disaat PT Semen Indonesia beroperasi di Kerek, masuknya Pertamina di ladang minyak dan gas bumi (Migas) Mudi di Soko,  PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Jenu, hingga di Tambakboyo berdiri PT Holcim Indonesia—kini diakuisisi Semen Indonesia menjadi PT Solusi Bangun Indonesia, kegiatan CSR jangan dianggap sebagai kegiatan amal shaleh. Kegaduhan di tengah masyarakat sekitar industri di Tuban, terjadi lantaran hak mereka mendapatkan program CSR tidak diberikan secara benar. Â
Lebih dari itu munculnya UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), juga mengatur tentang TJSL. Kegiatannya pun musti dilakukan mulai dari pra pendirian, saat konstruksi, dan hingga sampai saat produksi. Penerapan sistem sustainable dari kegiatan CSR itulah yang sebenarnya bisa memandirikan, dan tak menjadikan warga sebagai pengemis baru di tengah gegap gempita industri berdiri di desanya.
“Jangan menganggap CSR sebagai bentuk kegiatan untuk menggugurkan kewajiban belaka, gunakan program itu dengan orientasi pada kemandirian warga terdampak,†tegas Sekjen Barisan Rakyat Nasionalis (BRN) itu dalam nada meninggi.
Secara global (internasional), menurut aktifis pendamping program pemberdayaan masyarakat, Nurul Aini SH, kegiatan CSR berpedoman pada ISO 26000 yang mengatur tentang prinsip-prinsip yang dilakukan dalam TJSL. Indonesia turut meratifikasi kesepakatan dalam ISO tersebut, sehingga konsep kegiatan yang dilakukan di tanah air juga tak bisa menyimpang dari issu yang ada dalam koridor itu.
Ada tujuh issu pokok dari program CSR yakni meliputi; pengembangan masyarakat, konsumen, praktik kegiatan industri yang sehat, lingkungan, ketenagakerjaan, HAM, dan organizational governace.
“Prinsip dari issu pengembangan masyarakat,  adanya perusahaan di satu wilayah diwajibkan menyejahterakan masyarakat melalui program pemberdayaan,†papar perempuan aktifis yang lembaganya memiliki rekam jejak panjang dalam pemberdayaan masyarakat sekitar industri itu.
Di wilayah sekitar lokasi kilang Tuban di wilayah Kecamatan Jenu sendiri, Pertamina Rosneft menilai, saat ini terjadi transisi masyarakat sekitar area operasi Tuban, dari masyarakat agraris menjadi masyarakat yang hidup ditengah-tengah industri. Oleh karena itu diperlukan program-program pemberdayaan masyarakat yang mengakomodir hal tersebut.
“Salah satu upaya untuk dapat menghadirkan program pemberdayaan yang dapat diterima oleh masyarakat, adalah dengan menggunakan metode partisipatoris,†sergah Dirut PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (Pertamina Rosneft), Kadek Ambara Jaya, melalui Corporate Affair Pertamina Rosneft, Yuli Wahyu Witantra, secara terpisah.
Teknis pelaksanaannya, diantaranya, mulai dari rencana, implementasi, monitoring, dan evaluasi dilakukan melalui metode buttom-up bukan top-bottom. Masyarakat oleh perusahaan menentukan sendiri program yang dirasa sesuai, dan perusahaan memfasilitasi pelaksanaan program TJSL tersebut.
Melalui metode ini, masyarakat juga diminta berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab atas pilihan program yang dilakukan dan dapat bersinergi lebih baik lagi dengan perusahaan, kata Yuli.
Bila mengadopsi issu dari ISO 26000, dan praktik program CSR yang benar, ungkap Tsu Warti maupun Nurul Aini, CSR dari setiap perusahaan–apapun genre produknya–memiliki tahapan yang jadi pedoman baku. Yakni sudah dilakukan sejak persiapan pendirian perusahaan, pra konstruksi, di saat konstruksi berlangsung, dan ketika perusahaan tersebut produksi.
“Ibaratnya konsep CSR itu seperti pagar hidup bagi perusahaan, disana masyarakat merasa menjadi bagian dari perusahaan, mereka saling bersinergi,†papar Tsu Warti. “Setiap tahapannya juga perlu pendamping profesional, agar penikmat program bisa tepat dalam memilih kegiatan.â€
Pentingnya pendamping program yang profesional di bidangnya, disadari pula oleh Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan, Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) Tuban, Dr Sri Rahmaningsih. Pengalaman timnya turun ke enam desa terdekat Kilang Tuban bersama Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, melakukan mapping social  tahun 2020, membuktikan jika masyarakat perlu didampingi agar tak salah arah dalam memilih kegiatan. Â
Lebih dari itu mainset dari masyarakat disana yang harus pula dirubah secara perlahan, agar program yang disiapkan bisa berkelanjutan. “Warga disana itu banyak yang mengatakan, wong kene iki horok-horok asem (orang-orang di sini itu ikut-ikutan dan mudah bosan),†kata Rahma, sapaan akrabnya.
Program pelatihan yang didampingi Tim Unirow dalam bentuk kegiatan pembuatan ikan asap, abon ikan, hingga pengolahan limbah ikan untuk makanan, tak bisa berlanjut. Padahal Rahma bersama tim sudah berniat meneruskan program, tetapi warga yang dilatih dari Desa Beji, Kaliuntu, dan Desa Mentoso tak berminat meneruskan. Jadinya program yang diikuti oleh 50 perempuan dari keluarga nelayan tersebut mandek.
“Mungkin warga sudah tak lagi mempercayai program pelatihan, karena pengalaman dilatih ketrampilan dari perusahaan-perusahaan sebelumnya juga tidak berlanjut,†sergah M Dikin, tokoh masyarakat Desa Mentoso saat dikonfirmasi di desanya. Â
Mentoso dan desa lain di sekitar lokasi kilang, pernah mendapatkan berbagai pelatihan dari perusahaan sebelum Pertamina Rosneft akan membangun kilang. Akan tetapi setelah pelatihan tak ada tindak lanjut. Sisi inilah yang menjadikan sikap warga tak begitu percaya pada program pelatihan.
Agar program CSR bisa tepat sasaran, dan berkesinambungan, Pertamina Rosneft merancang blue print program TJSL secara serius. Hal menjadi bagian penting dari program untuk pemberdayaan masyarakat di enam desa ring satu lokasi kilang.
“Saat ini perusahaan bekerjasama dengan Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan Universitas Gajahmada (PSKP UGM), untuk melakukan pemetaan sosial  di masyarakat,†kata Yuli Wahyu  Witantra sembari menambahkan, “serta menyusun rencana kerja dan rencana strategis pelaksanaan program TJSL baik dalam jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.â€
Salah satu program strategis yang dicanangkan pada tahun ini (2022), adalah program pemberdayaan masyarakat di empat sektor. Yakni sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan sektor jasa.
Rangkaian programnya terbagi dalam tiga bagian. Yaitu, pelatihan kelembagaan yang fokus pada peningkatan kapasitas lembaga-lembaga yang ditunjuk desa sebagai mitra perusahaan dalam implementasi TJSL. Selanjutnya berupa pelatihan teknis, dan pelatihan pemasaran.
“Detail kegiatan dan anggaran tentunya disesuaikan dengan hasil rekomendasi PSPK UGM, serta melohat urgensi kebutuhan di masyarakat,†demikian pungkas Yuli Wahyu Witantra. (teguh budi utomo/habis)