SuaraBanyuurip.com -Â Joko Kuncoro
Bojonegoro – Bakorwil Bojonegoro, Jawa Timur menggelar rapat sinkronisasi fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan di wilayah kerja Bakorwil Bojonegoro. Hal ini, dilakukan untuk menghindari konflik dan memberikan kepastian hukum atas batas-batas administratif desa dan kelurahan.
Kepala Badan Pemerintahan Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil) Bojonegoro, Setyo Rahayu Pristiwiyani mengatakan, tujuan rapat koordinasi ini diharapkan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi kabupaten dan kota untuk menberikan kepastian hukum atas batas-batas administratif desa atau kelurahan.
“Juga sebagai tertib administrasi dan memperbaiki perencanaan tata ruang desa atau kelurahan. Serta menjadi contoh nyata pelaksanaan Permendagri Nomor 45 tahun 2016 bagi para pemangku kepentingan,” katanya, Rabu (16/3/2022).
Dia mengatakan, kegiatan penetapan dan penegasan batas desa atau kelurahan merupakan salah satu infrastruktur dasar proses percepatan kebijakan satu peta. Juga, untuk menghindari konflik antar desa atau kelurahan.
Menurut dia, penentuan penetapan dan penegasan batas desa dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 didefinisikan sebagai pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa yang bersifat yuridis. Di mana dilakukan tahap penelitian dokumen pemilihan peta dasar, pembuatan peta penetapan, tahap penegasan berupa pelacakan pilar batas, pengukuran pilar batas, dan pemasangan pilar batas.
“Batas-batas wilayah ini bagi desa mempunyai peran penting sebagai batas wilayah yurisdiksi pemisah wilayah. Dan untuk menghindari konflik antar desa,” katanya.
Karena itu, Bakorwil Bojonegoro melakukan koordinasi penetapan dan penegasan batas desa atau kelurahan wilayah kerja Bakorwil Bojonegoro. Sebab, lanjut dia, masih ada beberapa desa atau kelurahan yang belum melakukan penetapan dan penegasan batas wilayah.
Juga, dia melanjutkan, ada yang sudah melakukan dengan metode kartometrik penelusuran atau penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran atau perhitungan posisi titik, garis, jarak, dan luas cakupan wilayah. Yakni dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.
“Namun belum dibuatkan peraturan Bupati yang mendasar (Perbup) karena terbatasnya anggaran karena anggaran di alihkan untuk penaganan Covid-19. Juga, perlunya pemahaman dan informasi tentang pentingnya penetapan dan penegasan batas desa atau kelurahan di kabupaten atau kota,” katanya.(jk)