4 Kasus Kriminalitas Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Bojonegoro

24729

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap empat dugaan kasus kriminalitas. Sejumlah pelaku kriminal telah dibekuk berikut barang bukti juga berhasil diamankan.

Kapolres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad, dalam konferensi pers ungkap kasus mengatakan, bahwa Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap empat kasus kriminalitas. Kasus pertama yakni tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, dan diakhiri dengan kekerasan. Kejadiannya pada Senin 07 Maret 2022.

“Tiga tersangka dalam perkara ini berhasil diamankan oleh anggota. Yaitu RM (45), TW (45), dan AH (35). Sedangkan tiga lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, di halaman Mapolres setempat, Jum’at (18/03)2022).

Modus yang digunakan para tersangka, adalah mencari rumah mewah atau pertokoan. Para pelaku kemudian memukuli korban dengan balok kayu dan menodongkan senjata api rakitan kepada korban supaya menyerahkan uang dan hand phone.

Dari kejadian itu, korban RDP mengalami luka-luka dan kerugian materiil sebesar Rp75 juta. Para pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga :   Usir Hama Tikus Dengan "Gumbrekan"

Kasus kedua diungkap oleh Satreskrim adalah pencurian dengan pemberatan dengan tersangka MAP (23), yang terjadi pada Kamis, 24 Februari 2022, di Masjid Al Barokah Kecamatan Sugihwaras. Modusnya, pelaku masuk ke dalam masjid mengambil 1 set pengeras suara dan inventaris masjid. Kemudian diangkut menggunakan kendaraan roda empat milik pelaku.

“Pelaku disangkakan pasal 365 Ayat 1 Ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar AKBP Muhammad.

Kasus ketiga adalah penangkapan tersangka TA (26) pelaku jambret di Jalan PUK Kedaton, Kecamatan Kapas, yang terjadi pada Senin, 27 Desember 2021. Korbannya adalah YK (53), perempuan yang tinggal di Desa sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Modus operandi pelaku yaitu mengambil barang milik korban saat korban mengendarai sepeda motor.

“Sangkaan pasal kepada pelaku adalah pasal 362 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” terang Perwira lulusan Akpol 2003.

Perkara keempat yang berhasil diungkap adalah tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Dusun (Kasun) asal Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberjo inisial AM (49) terhadap korban Tamuji, warga Kecamatan Kedungadem.

Baca Juga :   Libur Panjang Terminal Bojonegoro Sepi

Dugaan penipuan itu terjadi sekitar Bulan Juni 2021. Awalnya tersangka AM menggadaikan mobil milik Emi kepada Agus Tunggal Prayoga. Berjalan satu bulan tibalah jatuh tempo, tetapi AM tidak mampu menebus jaminan. Sehingga menukar jaminan dengan unit mobil lain. Pada jatuh tempo yang kedua, AM juga tak mampu menebus jaminan. Sehingga terulang lagi menukar jaminan dengan unit mobil lain.

Seluruh mobil yang digunakan kegiatan gadai tersebut adalah mobil sewaan. Dan dilakukan oleh tersangka AM tanpa seijin pemilik. Pasal 378 KUHP disangkakan kepada oknum Kasun AM dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tandas Kapolres AKBP Muhammad.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *