SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro membebaskan tersangka Kholilul Rohman dari tuntutan dalam perkara tindak pidana pencurian Hand Phone (HP) milik Korban Ratna Indrawati. Hal itu berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Japidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, SKP2 sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
“Keadilan restoratif ini bisa dilaksanakan karena keikhlasan hati korban dalam memaafkan pelaku tanpa syarat apapun. Ditambah dengan sejumlah syarat lain yang sudah terpenuhi dan mendapat persetujuan pimpinan,” kata Kajari Badrut Tamam kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (28/03/2022).
Dijelaskan, Restorative Justice merupakan implementasi logis dari Ultimum Remidium sebagai salah satu asas di dalam hukum pidana di Indonesia yang mana pemidanaan hendaklah menjadi upaya terakhir.
“Namun sepanjang korban memaafkan. Dan juga persyaratan lain sesuai yang disebutkan Perja No. 15 tahun 2020 terpenuhi. Jadi tidak semata mata semua perkara dihentikan,” jelasnya.
Badrut menambahkan, selain dimaafkan oleh korban, syarat yang harus dipenuhi adalah ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Kemudian nilai kerugian tidak lebih Rp2,5 juta, dan tersangka bukan merupakan pelaku tindak pidana berulang.
“Restorative Justice ini penegakan hukum mengedepankan hati nurani dan bagaimana memulihkan kedamaian seperti keadaan semula,” tandasnya.
Sementara itu, korban Ratna Indrawati mengaku, memberikan maaf dengan lapang dada tanpa ada paksaan. Lantaran iba terhadap keadaan pelaku yang terdesak kebutuhan ekonominya. Pelaku sendiri menurut korban adalah rekan kerja di lokasi yang sama.
“Saya sudah maafkan, karena kasihan, ngakunya terpaksa untuk mencukupi kebutuhan anak dan istrinya,” bebernya.
Sementara itu pelaku Kholilul Rohman mengaku menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Terima kasih Mbak Ratna sudah memaafkan saya. Saya tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.
Untuk diketahui, peristiwa pencurian HP milik korban Ratna Indrawati terjadi tanggal 14 November 2021 di Samudra Swalayan Bojonegoro. Pelaku Kholilul mengambil HP milik korban dari dalam loker yang tidak tertutup rapat. HP merk Vivo Y53S itu sempat dijual pelaku kepada tetangganya sendiri seharga Rp2,5 juta. Hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang.(fin)