SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas Kementerian ESDM RI, Kepala BPH Migas, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk menjaga pasokan dan distribusi BBM solar dan LPG subsidi. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) Selasa (29/3/2022) kemarin.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, ada sembilan kesimpulan yang direkomendasikan kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM RI, Kepala BPH Migas, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Poin kesimpulan pertama Komisi VII DPR RI mendesak untuk menjaga pasokan dan distribusi BBM solar dan LPG subsidi agar tepat sasaran dengan memperhatikan kebutuhan daerah secara proporsional.
“Kedua Komisi VII DPR RI sepakat untuk melakukan penambahan kuota solar subsidi sebesar 2 juta kilo liter (KL) menjadi 17 juta KL serta penambahan kuota minyak tanah sebesar 100 ribu KL menjadi 600 ribu KL. Hal ini berdasarkan kondisi real di lapangan atas paparan Dirjen Migas Kementerian ESDM RI, Kepala BPH Migas, dan PT Pertamina (Persero) dan selanjutnya akan diagendakan pembahasan dengan Menteri ESDM RI,” katanya.
Ketiga, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas Kementerian ESDM RI, Kepala BPM Migas, dan Dirut PT Pertamina (Persero) untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan pendistribusian. Juga, lanjut dia, melakukan penindakan tegas atas penyalahgunaan BBM bersubsidi khususnya solar.
Dia mengatakan, kesimpulan keempat Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah agar kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) yang bernilai sekitar Rp 100 trillun dapat segera dibayarkan guna mencegah krisis likuiditas PT Pertamina (Persero) yang dapat mengganggu penyaluran BBM Nasional.
“Kelima Komisi VII DPR RI mendukung perubahaan komposisi pemberian BBM subsidi dan kompensasi dengan meningkatkan porsi BBM subsidi yang lebih besar,” katanya saat membacakan kesimpulan di RDP Komisi VII DPR RI.
Kemudian, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas Kementerian ESDM RI untuk segera menyiapkan roadmap dan membangun infrastruktur Strategic Petroleum Reserves (SPR). Hal ini, kata dia, untuk menciptakan cadangan BBM nasional dalam menunjang ketahanan energi nasional.
Ketujuh, Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Migas Kementerian ESOM RI, Kepala BPH Migas, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk menyiapkan analisa sensitivitas kenaikan harga BBM terhadap beban subsidi. Yakni untuk menyiapkan strategi-strategi dalam mengantisipasi dampak fluktuasi harga minyak dan gas dunia selambat-lambatnya pada tanggal 13 April 2022 dan disampaikan kepada Komisi VII DPR RI.
“Kesimpulan kedelapan Komisi VII DPR RI mendesak Kepala BPH Migas untuk membuat laporan terkait pengawasan, pelaporan, dan penindakan penyalahgunaan BBM subsidi untuk disampaikan kepada Komisi VII DPR RI setiap bulannya,” katanya
Rekomendasi kesimpulan terakhir Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Migas Kementerian ESOM RI, Kepala BP Migas, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan paling lambat 5 Aprill 2022.(jk)