Bulan Suci Ramadhan, Penjual Mamin Diwajibkan Menutup Warung dengan Tirai

24866

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Selama bulan suci Ramadhan, penjual makanan dan minuman (Mamin) di Bojonegoro, Jawa Timur, diwajibkan menutup warungnya dengan tirai agar tidak mengganggu orang yang sedang menjalankan ibadah puasa. Hal itu disampaikan melalui surat imbauan oleh pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah/ 2022 Masehi, tertanggal 31 Maret 2022.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Kabag Kesra Setda) Bojonegoro, Sahlan mengatakan, bahwa kewajiban menutup tirai warung selama Ramadhan berupa imbauan dari Pemkab Bojonegoro. Dasarnya dari Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 06 Tahun 2022. Selain itu, juga dari hasil rapat koordinasi Forkopimda beserta dinas atau instansi terkait persiapan Ramadan 1443 hijriah.

“Kalau dari Pemkab berita imbauan,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (05/04/2022).

Dijelaskan, berdasar pada SE Menag No. 06/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan atau Keagamaan di Tempat Ibadah pada masa PPKM Level 1 hingga 3 Covid-19 beserta penerapan protokol kesehatan, Pemkab mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada Camat, Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia, Kepala Desa/Kelurahan, dan Pengurus Organisasi Sosial Keagamaan.

Baca Juga :   Nasdem Bojonegoro Sarankan Cetak KTP di Kecamatan

Disebutkan, salah satu isi surat imbauan tersebut diberitahukan kepada pengusaha cafe, warung makan, dan restoran agar selama pelaksanaan ibadah puasa ramadan 1443 Hijriah yang berjualan di siang hari wajib menutup dengan tabir atau tirai agar tidak mengganggu orang yang berpuasa.

“Dan kepada pengusaha hiburan, seperti billiard, play station, game online, dan lain-lain untuk tidak beraktifitas,” ujarnya.

Selain itu, juga terdapat imbauan agar tidak menyalakan kembang api, petasan atau sejenisnya yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing dengan keluarga.

“Sedangkan pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadan paling lama durasi waktu 15 menit,” ujarnya.

Menurut Sahlan, dalam surat imbauan tersebut juga mengatur jumlah jamaah sesuai dengan level pandemi Covid-19 masing-masing daerah. Penyediaan fasilitas kesehatan di tempat ibadah, juga petugas kesehatan agar meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Termasuk kepada Forkopimcam harus melakukan koordinasi, pemantauan dan sosialisasi terkait imbauan tersebut kepada masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Benny Subiakto menilai, ketertiban warung penjual Mamin dalam menaati imbauan mencapai sekira 90 persen.

Baca Juga :   Terima Kunjungan PKDI, Kapolres Bojonegoro Minta Desa Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Pangan

“Kami lakukan patroli, dan apabila ditemukan warung yang berjualan tanpa tirai kami berikan teguran,” tegasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *