Laporan Dihentikan, Wabup Bakal Lakukan Gugatan Praperadilan

24870

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Jawa Timur, Budi Irawanto berencana melakukan gugatan praperadilan terkait dihentikannya penyelidikan kasus yang dilaporkan tentang pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah terhadapnya.

Ikhwal penghentian penyelidikan kasus tersebut dituangkan dalam surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022 Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

“Kenapa dilakukan gugatan praperadilan, karena dalam penghentian penyelidikan dikeluarkan surat SP2Lid/penghentian penyelidikan, bukan SP3,” ujarnya, Rabu (6/4/2022).

Pria yang akrab disapa Mas Wawan ini menyampaikan, bahwa materi gugatan praperadilan akan disampaikan lebih detail melalui konferensi pers di ruang kerjanya yang ada di Kompleks Pemkab Bojonegoro lantai 7, hari ini.

Untuk diketahui, laporan terkait ITE dugaan pencemaran nama baik melalui grup Whatsapp di kelompok jurnalis dan informasi dengan terlapor Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah itu dihentikan penyelidikannya oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga :   LKJ dan Soal Unas Tak Sesuai

Sebelumnya, kasus ini berawal dari perseteruan Bupati Bojonegoro dan wakilnya di grup WhatsApp Jurnalis dan Informasi. Anna disebut menulis sesuatu di grup WA yang dinilai menyudutkan Budi Irawanto dan keluarganya. Tersinggung dengan ucapan itu, Budi Irawanto kemudian melayangkan pengaduan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Surat pengaduan itu ditandatangani Mas Wawan pada 9 September 2021. Di dalam surat pengaduan itu juga dilampirkan sejumlah alat bukti yakni transkrip percakapan di grup WhatsApp yang dianggap telah menuduh serta memberikan informasi kepada publik yang belum pasti kebenarannya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *