Pertamina Larang SPBU Layani Pembelian Pertalite dengan Jeriken

24688

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melarang seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melayani pembelian pertalite dengan jeriken. Hal itu dilakukan guna memastikan penyaluran tepat sasaran.

Area Manager Communication dan CSR Patra Niaga Jatimbalinus, Deden Mochamad Idhani mengatakan, bahwa pelarangan pembelian pertalite dengan jeriken diberlakukan guna memastikan penyaluran jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.

“Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar khusus penugasan dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” katanya melalui keterangan resmi kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (09/04/2022).

Deden menjelaskan, hal ini mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Untuk itu Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di SPBU.

Aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jeriken ini disebut telah sesuai juga dengan Surat Edaran (SE) Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

“Dalam SE tersebut, badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung untuk transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali oleh pengecer,” tegasnya.

“Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran. Sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” lanjutnya.

Sekadar diketahui, seiring dengan Pertalite ditetapkan menjadi jenis BBM penugasan atau JBKP, pemerintah menetapkan kuota Pertalite pada tahun 2022 sebanyak 23,05 juta kiloliter. (fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *