KASN Temukan Pelanggaran Perundang-undangan Dalam Mutasi Pejabat Tuban

24959

SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo

Tuban – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan indikasi pelanggaran terhadap perundang-undangan, selama melakukan investigasi di Kabupaten Tuban, Jatim terkait mutasi pejabat di jajaran Pemkab Tuban. 

Kini lembaga pengampu problema ASN itu sedang menyusun bukti-bukti administratif, dan hasil wawancara dengan sejumlah pejabat, termasuk Komisi I DPRD   sebagai pelapor, selama turun di Tuban. Dugaan pelanggaran peraturan terkait bidang kepegawaian dalam mutasi pejabat diawal pemerintahan Bupati dan Wabup Tuban, Aditya Halindra Faridzky dan H Riyadi, itu akan diproses lebih lanjut. 

KASN telah menerjunkan tim investigasi ke Bumi Ranggalawe, menindaklanjuti laporan dari Komisi I DPRD Tuban. Tim yang diketuai Okdiani Darunifah (Auditor KASN), Sumardi (Asisten Komisioner KASN/ Pengendali Mutu), dan Musa MK Wambrauw (Auditor Kepegawaian/Anggota Tim) itu, bekerja selama empat hari (22-25/03/2022). 

“Sesuai hasil kordinasi dengan KASN setelah terjun ke Tuban, saat ini timnya sedang menyusun bukti penyimpangan dari mutasi dan rolling pejabat di jajaran Pemkab Tuban,” kata Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, Selasa (19/04/2022). 

Baca Juga :   GMNI Demo Tolak Golput

Sesuai informasi dari Tim Investigasi KASN, papar Roni, begitu Anggota FPKB DPRD Tuban itu akrab disapa, mereka saat ini masih mengumpulkan dan menyusun bukti-bukti administratif dari pelanggaran dalam mutasi pejabat, pada 8 Januari 2022 di Pendapa Krido Manunggal Tuban. 

KASN menyatakan, banyak menemukan kesalahan terkait proses administrasi. Termasuk temuan pejabat disamping diturunkan eselonnya, juga ada yang ditempatkan tak sesuai kompetensi. 

“Kita akan mengawal terus sampai proses rekomendasi baik dari KASN maupun BKN turun,” kata politisi asal Jenu yang dekat dengan lokasi kilang minyak Pertamina Rosneft di Tuban tersebut. 

Ia menegaskan, apapun bentuk rekomendasi yang akan dikeluarkan KASN dari proses panjang kemelut mutasi 530 pejabat yang melahirkan 36 pejabat dari eselon 2, 3, dan eselon 4 nonjob akan menghormatinya. 

“Pihak eksekutif saat rapat dengan kami, juga menyatakan akan menghormati dan menjalankan rekomendasi baik dari KASN maupun BKN,” kata mantan Ketua Fraksi PKB Tuban itu. 

Ihwal masalah bermula ketika Pemkab Tuban memberlakukan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru. Mutasi pejabat dari eselon 4, 3, dan eselon 2 pada Sabtu (8/1/2022), justru memunculkan permasalahan lantaran ditemukan penurunan eselon, nonjob yang ditengarai melanggar peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga :   Pemda Kesulitan Mendata Penambang Ilegal

Sebelumnya, Sekda Tuban Dr Budi Wiyana, saat diwawancara wartawan terkait masalah itu  menyatakan, pemberlakuan SOTK baru berpengaruh terhadap penempatan jabatan karena ada beberapa OPD yang digabung. Hal itu berpengaruh pada penempatan personil.

Ia nyatakan, mutasi yang dilakukan terhadap jajaran pejabat eselon di Pemkab Tuban dalam pemberlakuan SOTK bari sudah melalui mekanisme, dan peraturan yang berlaku. (tbu) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *