SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo
Jakarta – Pengungkapan kasus mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung, menjadi bukti bahwa pemerintah tidak pernah takut memberantas praktik mafia yang merugikan masyarakat.Â
Hal itu disampaikan Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI, Juri Ardiantoro, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (20/04/2022).Â
“Pengungkapan kasus ini bukti pemerintah menjamin ketersediaan pangan, dan keseriusan dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” kata Juri Ardiantoro.Â
“Jadi jangan ada lagi yang mencoba mempermainkan nasib rakyat,†tegas Juri, demikian pria ramah ini akrab disapa.Â
Lelaki berkumis tipis itu menambahkan, pemerintah sangat mengapresiasi langkah konkrit semua pihak terkait pengungkapan kasus yang belakangan menggegerkan itu. Selain sebagai wujud penegakan hukum di tanah air, terbongkarnya kasus tersebut juga keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan minyak goreng yang selama ini mendera masyarakat.Â
Terkait pengungkapan kasus itu, tambah Juri, Kantor Staf Presiden mendukung Kejaksaan Agung dan institusi hukum lain untuk mengusut tuntas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini. Hal tersebut merupakan rangkaian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan minyak goreng. Â
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung membongkar praktik mafia minyak goreng, dan menetapkan empat tersangka. Salah satunya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wishnu Wardhana.Â
Kejaksaan Agung menilai, Indra telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya kepada beberapa perusahaan pengelolaan sawit. Yakni kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas. (tbu)Â Â