Blora Waspada Hepatitis Akut

25077

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Blora -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, mulai meningkatkan kewaspadaan terhadap penemuan kasus Hepatitis Akut supaya tidak terjadi di wilayah setempat. Peningkatan kewaspadaan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C/2515/2022, tanggal 27 April 2022, perihal Kewaspadaan Terhadap Kasus Hepatitis Akut yang tidak diketahui etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology).

Surat Edaran (SE) tersebut kemudian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 000/2229 tanggal 6 Mei 2022l ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.

“Hal penting dalam Surat Edaran itu adalah Kewaspadaan Terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang tidak diketahui etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology),” ujar  Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora Edi Widayat dalam perrnyataan tertulisnya, Jumat (6/5/2022).

Edi menegaskan di Kabupaten Blora belum ditemukan kasus Hepatitis Akut seperti yang terjadi di sejumlah negara.

“Semoga tidak ada. Sehingga kita sudah meningkatkan kewaspadaan untuk antisipasi,” harap Edi.(suko)

Dalam SE diinformasikan bahwa :

1. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menerima laporan pada 5 April 2022 dari Inggris Raya mengenai 10 kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology ) pada anak-anak usia 11 bulan – 5 tahun pada periode Januari hingga Maret 2022 di Skotlandia Tengah.

2. Sejak secara resmi dipublikasikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh WHO pada tanggal 15 April 2022, jumlah laporan terus bertambah.

3. Per 21 April 2022, tercatat 169 kasus yang dilaporkan di 12 negara yaitu Inggris (114), Spanyol (13), Israel (12), Amerika Serikat (9),Denmark (6), Irlandia (<5), Belanda (4), Italia (4), Norwegia (2), Perancis (2), Romania (1) dan Belgia(1).

4. Kisaran kasus terjadi pada anak usia 1 bulan sampai dengan 16 tahun. Tujuh belas anak di antaranya (10%) memerlukan transplantasi hati, dan 1 kasus dilaporkan meninggal.

5. Gejala klinis pada kasus yang teridentifikasi adalah hepatitis akut dengan peningkatan enzim hati, sindrom jaundice akut, dan gejala gastrointestinal (nyeri abdomen, diare dan muntah-muntah). Sebagian besar kasus tidak ditemukan adanya gejala demam.

6. Penyebab dari penyakit tersebut masih belum diketahui. Pemeriksaan laboratorium telah dilakukan dan virus hepatitis tipe A, B, C, D dan E tidak ditemukan sebagai penyebab dari penyakit tersebut.

7. Adenovirus terdeteksi pada 74 kasus yang setelah dilakukan tes molekuler, teridentifikasi sebagai F type 41. SARS-CoV-2 ditemukan pada 20 kasus.

Sehubungan hal tersebut, sesuai SE, diminta segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

1. Memantau dan melaporkan kasus sindrom jaundice akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR), dengan gejala yang ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak.

2. Memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

3. Menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat apabila mengalami sindrom jaundice.

4. Membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor terutama Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

5. Segera memberikan notifikasi apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut maupun menemukan kasus sesuai definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui / WhatsApp 0877-7759-1097, atau e-mail: [email protected].

6. Menindaklanjuti laporan kasus dari Fasyankes dengan melakukan investigasi untuk mencari kasus tambahan dengan menggunakan formulir (terlampir).

7. Dinas Kesehatan Kabupaten Kota melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit untuk :

1. Meningkatan kewaspadaan di Rumah Sakit melalui pengamatan semuabkasus sindrom jaundice akut yang tidak jelas penyebabnya dan ditangani sesuai tata laksana serta dilakukan pemeriksaan laboratorium.

2. Melakukan hospital record review terhadap kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology) sejak 1 Januari 2022.

3. Melaporkan jika ada kasus potensial sesuai dengan gejala Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya ( Acute hepatitis of unknown aetiology ) sesuai definisi operasional kasus kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui / WhatsApp 0877-7759- 1097, atau e-mail: [email protected] , dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *