SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 dinilai bukan sebuah prestasi yang luar biasa. Fraksi Partai Golkar DPRD setempat menilai predikat WTP yang diraih tersebut wajar.
“Kenapa saya bilang wajar ? Karena dasar penilaian BPK mendasar pada penyajian laporan keuangan,” tegas Ketua Fraksi Partai Golkar Sigit Kusharyanto kepada suarabanyuurip.com, Selasa (31/5/2022).
Menurut Sigit hampir semua LKDP Kabupaten/Kota se Jatim sejak 2015 banyak yang meraih opini WTP. Jadi tidak ada hal yang luar biasa dengan predikat tersebut.
“Tapi kita yakin standart yang dipakai BPK sekarang ini bagus,” ucap wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kecamatan Bojonegoro, Dander, Kapas, dan Trucuk itu.
Meskipun LKPD mendapat predikat WTP, lanjut Sigit, tetap saja terbuka kemungkinan adanya tindak pidana korupsi di lembaga tersebut. Hal itu disebabkan BPK mendasarkan penilaian berdasarkan atas kewajaran penyajian keuangan negara.
“Sedang ada tidaknya tindak pidana korupsi merupakan wewenang aparat penegak hukum,” tandasnya.
Oleh karena itu, Fraksi Golkar mendesak kepada Ketua DPRD Bojonegoro untuk segera membagikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD tahun 2021 kepada fraksi-fraksi.
“Kenapa baru saat sekarang hasil LHP BPK tidak dibagi ke fraksi-fraksi. Ini semakin mengindikasikan ada sesuatu atas LKPD Bojonegoro tahun 2021,” pungkas Sigit yang pernah menjadi Ketua DPRD Bojonegoro ini.
Meski LKPD Bojonegoro tahun 2021 mendapat Predikat WTP, namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah. BPK memberikan lima catatan dalam temuannya.
Pertama, data penerima bantuan sosial (Bansos) tambahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tidak sesuai dengan dokumen kependudukan sehingga penyalurannya berpotensi tidak tepat sasaran.
Kedua, pembayaran penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional belum sepenuhnya berdasarkan data mutakhir. Ketiga, kelebihan pembayaran belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja barang dan belanja modal BOS.
Keempat, kekurangan volume dan mutu atas pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sehingga terdapat kelebihan pembayaran kepada rekanan pelaksana. Kelima, konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) belum jelas rencana kelanjutannya, mengakibatkan saldo KDP per 31 Desember 2021 belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan berpotensi pemborosan keuangan daerah.
“Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD,” ujar Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono.
Dia menjelaskan pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran†penyajian laporan keuangan dan “bukan merupakan jaminan†bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
“Meski memperoleh opini WTP, pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pungkas Joko dilansir dari laman resmi BPK Jatim.
Untuk diketahui, LKPD Bojonegoro mendapat predikat WTP delapan kali berturut-turut sejak 2013 lalu.(suko)