SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo
Tuban – Sekalipun telah keluar rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terjadi pelanggaran perundang-undangan terkait mutasi 530 pejabat, namun Pemkab Tuban, Jawa Timur merasa kebijakan rotasi pegawai hingga menimbulkan demosi (penurunan eselon) hingga nonjob tak menyalahi aturan.
Terhadap rekomendasi tertanggal 12 Mei 2022 kepada Bupati Tuban, pihak pemerintah Bumi Ranggalawe telah mengirimkan tanggapan. Tanggapan dalam bentuk surat tersebut sebagai jawaban resmi atas temuan tim KASN yang turun ke Tuban hingga terlahir rekomendasi.
“Pemkab sudah membuat tanggapan atas rekomendasi, yang pada pokoknya dalam mutasi bulan Januari tidak ada peraturan yang dilanggar,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Pemkab Tuban, Arif Handoyo, kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (17/06/2022).
Mantan Kabag Hukum Setda Tuban ini menambahkan, mutasi maupun rotasi yang dilakukan pada awal tahun 2022 lantaran ada perubahan organisasi di lingkungan pemerintah. “Salah satunya karena adanya perampingan organisasi,” ujar Arif Handoyo.
Terkait sikap Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan memblokir usulan kenaikan pangkat/golongan ASN akibat tak dilaksanakannya rekomendasi KASN, Arif Handoyo menyatakan, Pemkab Tuban tetap melangkah sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
“Pemkab melangkah sesuai aturan saja,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menyatakan, pihaknya tak mempermasalahkan sikap yang diambil Pemkab terkait rekomendasi KASN, namun demikian sebagai mitra pemerintah komisinya telah mengingatkan pentingnya taat terhadap undang-undang dalam menjalankan pranata pemerintahan.
“Pemkab itu lembaga pelayanan publik, kalau personilnya (ASN-Red) pelaksana layanan tak dilindungi atau merasa didzalimi bagaimana bisa optimal kinerjanya?” kata Roni, begitu politisi dari PKB Tuban itu akrab disapa di Jakarta, Jumat (17/06/2022) siang.
Mantan Manager Persatuan Sepak Bola Tuban (Persatu) itu menambahkan, pihaknya telah kordinasi dengan KASN secara intensif. Demikian pula dengan jajaran BKN, baik BKN Regional 2Â Jawa Timur maupun pusat di Jakarta.
“Pihak KASN sampai hari ini (Jumat 17 Juni 2022-Red) mengaku belum pernah menerima surat tanggapan dari Pemkab Tuban, terkait rekomendasi tertanggal 12 Mei 2022 yang dikirim kepada Bupati Tuban,” sergah Roni saat dikonfrontir berada di kantor KASN bersama jajaran komisinya.
Roni menambahkan, sesuai hasil kunjungan kerja komisinya di BKN hari Kamis (16/06/2022), surat klarifikasi dari BKN kepada Bupati Tuban tertanggal 25 April 2022, juga terkait rotasi pejabat pada awal Januari 2022, juga tak ditanggapi oleh Pemkab Tuban.
Perlu diketahui, KASN telah mengeluarkan surat nomor: B-1717/JP.01/05/2022 tertanggal 12 Mei 2022 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto. Rekomendasi itu menyoal kebijakan mutasi pejabat oleh Bupati Aditya Halindra Faridzky awal 8 Januari 2022 lalu, diindikasi menyalahi peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu pula, setelah menerima laporan dari Komisi I DPRD Tuban, KASN melakukan  investigasi ke Bumi Ranggalawe. Tim dari Jakarta itu bekerja selama empat hari pada tanggal 22-25 Maret 2022 di Tuban.
Mereka menemukan pelanggaran regulasi dalam mutasi 530 pejabat yang dihelat pada malam hari di Pendapa Kridho Manunggal Tuban. Kebijakan Bupati dari daerah yang masuk lima besar termiskin di Provinsi Jawa Timur itu, menyebabkan penurunan eselon (demosi) terhadap 48 pejabat dari Eselon 2, 3, dan Eselon 4. Termasuk pula terdapat 36 pejabat nonjob setelah mutasi tersebut. (tbu)