Rekomendasi Tak Dilaksanakan, KASN Kembali Surati Bupati Tuban

IMG_20220621_190418

SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi Utomo

Tuban – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali berkirim surat kepada Bupati Tuban, Jawa Timur, setelah rekomendasinya tak dihiraukan orang nomor wahid di Pemkab Tuban tersebut.

Surat Penegasan Rekomendasi Nomor : B-2216/JP.01/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 yang ditujukan kepada Bupati Tuban, dengan perihal surat berupa Penegasan Tindak Lanjut atas Surat Rekomendasi KASN Nomor: B-1717/ JP.01/05/2022 tanggal 12 Mei 2022. Surat yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto itu, memerintahkan Bupati Tuban menindaklanjuti dalam waktu 14 hari setelah menerima surat.

Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, mengatakan, sejak kegaduhan paska mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Tuban, Dewan telah mengingatkan. Setelah  rekomendasi KASN keluar pada pertengahan Mei 2022 juga telah memperingatkan agar segera melaksanakan, tapi tak ditanggapi oleh Pemkab Tuban.

“Sesuai hasil beberapa kali rapat kerja kami dengan KASN maupun BKN (Badan Kepegawaian Negara) selalu disarankan agar Bupati Tuban melaksanakan rekomendasi KASN, karena jika tidak akan  berdampak serius dalam tata pemerintahan di Pemkab Tuban,” tegas Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (21/06/2022).

Mantan Ketua Fraksi PKB Tuban ini, menyesalkan terhadap sikap pejabat terkait Pemkab Tuban yang berbohong kepada komisinya, dan wartawan dengan menyatakan telah mengirim surat balasan rekomendasi ke KASN. Kenyataannya setelah dicek Komisi I bersama komisioner KASN tak ada surat dari Pemkab Tuban.

Baca Juga :   EMCL dan Yayasan Sri Sasanti Latih Merajut Boneka Penyandang Disabilitas RBD

Sedangkan dalam rilis Komisi I yang diterima SuaraBanyuurip.com siang tadi, Komisi Dewan yang juga membidangi Sumber Daya Manusia (SDM) menyatakan, dengan mempertimbangkan kondisi di kalangan ASN yang tidak kondusif mendesak agar Pemkab Tuban segera melaksanakan rekomendasi KASN tertanggal 12 Mei 2022.

“Inti rekomendasi dari lembaga resmi pemerintah itu berisi perihal dugaan pelanggaran dalam demosi/mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pejabat Pengawas di Pemkab Tuban,” kata Musa dari Partai Hanura di samping Kafi dari PBB dan Dodi sebagai narahubung Komisi I  dalam rilis untuk media tersebut.

Rekomendasi KASN, menurut mereka, juga memerintahkan agar penerimanya (Bupati Tuban) meninjau kembali surat keputusan mutasi pejabat yang dilakukan pada 8 Januari 2022. Sesuai catatan KASN, Bupati Tuban belum menindaklanjuti sebagaimana ketentuan UU nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Pasal 32 Ayat 3, dan Pasal 125 ayat 5. Rekomendasi KASN bersifat mengikat.

“Sebagai mitra ekskutif kami meminta agar Bupati Tuban taat pada peraturan UU ASN agar jajaran ASN bisa tenang, dan fokus pada pelayanan masyarakat karena terjamin karir dan kesejahteraannya sesuai regulasi,” katanya.

Baca Juga :   Targetkan Pembangunan Pabrik Metanol Selesai 2027, Bappeda Bojonegoro: Belum Ada Informasi Resmi Masuk Pemkab

Ditambahkan, sesuai temuan KASN yang turun di Tuban pada 22-25 Maret 2022, terdapat 8 pejabat eselon IV-A, 20 pejabat eselon III-B, 15 pejabat eselon III-A yang terkena demosi (penurunan jabatan) tanpa sebelumnya diproses sesuai ketentuan PP 94 tentang Disiplin PNS, dan PP 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Termasuk 9 pejabat, diantaranya dari eselon 2, dalam mutasi tak ditempatkan sesuai kompetensi dan latar belakang pendidikannya.

“Berdasarkan hal di atas, Komisi I meminta, agar keputusan Bupati Tuban tentang mutasi atau rotasi pejabat yang dipersoalkan KASN tersebut, segera ditindaklanjuti dengan meninjau kembali surat keputusannya. Dengan begitu diharapkan permasalahan ASN itu segera selesai,” katanya.

Ditambahkan pula, Komisi I telah mengagendakan rapat kerja dengan TPK Pemkab Tuban pada hari Kamis (23/06/2022).

“Kita akan memanggil TPK (Sekda, Inspektorat, BKPSDM) untuk menindaklanjuti surat penegasan tersebut,” pungkas Komisi I dalam rilisnya.

Juru bicara Pemkab yang juga Kepala Dinas Kominfo Statistika dan Persandian Tuban, Arif Handoyo, belum memberi konfirmasi kepada SuaraBanyuurip.com. Upaya konfirmasi pada hari Selasa (21/06/2022) pukul 16.00 WIB hingga berita ini diunggah belum ditanggapi. (tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *