Hitam Putih Perkawinan Anak di Tuban (2)

Rapat KPR

Kemiskinan menjadi kambing hitam disaat angka permintaan dispensasi nikah naik. Data lapang menyebut 80 persen pernikahan anak berakhir cerai.

 “Jangan melihat kasus dispensasi nikah dan perceraian hanya dari angka, namun harus ditelusuri kenapa fakta itu terjadi?,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP Ranggalawe Tuban, Nunuk Fauziah, dalam sebuah diskusi bersama aktivis di Tuban paruh bulan Juni 2022.

Data tentang jumlah pemohon dispensasi nikah dan perceraian yang dicatat Kemenag,  menurut analogi Nunuk Fauziah, tak ubahnya daun di pucuk pohon. Sebelum daun berada di puncak ada ranting, batang, dan tentunya ada pula akar. Rangkaian ritus dari bawah sebelum ke puncak itulah yang harus dipahami secara utuh.

Perempuan aktivis berbasis pesantren ini tak menampik fenomena kemiskinan yang menjadi penyebab dominan dari perceraian. Tak diingkari pula bila keterbatasan ekonomi berpengaruh terhadap jenjang pendidikan pemohon dispensasi nikah dan keluarganya.

Bila mengutip data Komnas Perempuan, dispensasi nikah secara nasional pada tahun 2019 sebanyak 23.100 kasus, 2020 sebanyak 64,211, dan kasus di tahun 2021 sebanyak 59.709.  Lembaga ini juga menemukan diantara faktor penyebabnya adalah kemiskinan.

Sedangkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan mencatat, di tahun 2019 sebanyak 5.766,  sebanyak 17.214 kasus di tahun 2020,  dan pada tahun 2021 sebanyak 17.151 kasus. Dispensasi nikah di daerah yang dipimpin Gubernur Khofifah Indar Parawansa ini banyak terjadi di wilayah Lumajang, Jember, Tuban, Bondowoso, Probolinggo, dan Situbondo.

“Mereka butuh pemerintah berada disisinya disaat siklus tumbuh kembang berlangsung, hal itu telah diamanatkan undang-undang,” ujar penyuka warna putih dan hitam itu.

Menyitir UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak memiliki hak untuk tumbuh kembang, mendapatkan perlindungan, pemenuhan hak hidup, dan partisipasi dalam mengisi perkembangannya. Sisi inilah yang acapkali terlupakan dari pemerintah daerah dan instansi vertikal lainnya, karena di beberapa daerah–tentunya termasuk Tuban, tak dijadikan program tersendiri dengan pengawalan serius.

“Menjadi kewajiban pemerintah dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh kembang, dan melindungi anak. Dan itu amanat dari undang-undang,” urai Nunuk Fauziah.

Terhadap tingginya angka pemohon dispensasi nikah, timpal Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PPPA dan PMD) Tuban, Eko Yulianto, jangan selalu problema itu ditimpakan kepada instansinya. Apalagi daerah dengan 328 desa/kelurahan yang tersebar di 20 wilayah kecamatan ini, telah memiliki Perda nomor: 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda 13 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.

“Pasal 9 Perda 3 tahun 2018 menyebutkan, kewajiban orang tua salah satunya adalah untuk mencegah terjadinya pernikahan anak,” kilah mantan Kabag Kesra Setda Tuban itu.

Eko Yulianto tak membantah temuan Kemenag dan PA Tuban, jika faktor kesulitan ekonomi mendominasi penyebab tingginya angka dispensasi nikah. Kendati begitu rangkaian program telah digulirkan instansinya bersama stakeholder terkait. Diantaranya dengan Bagian Kesra Setda Tuban, Dinas Kesehatan, Kemenag, PA, dan Dinas Pendidikan Tuban.

“Kami berkolaborasi mengadakan kegiatan sosialisasi di wilayah kecamatan dengan angka pernikahan anak tinggi, stressing-nya untuk meningkatkan pemahaman terutama orang tua dan tokoh masyarakat agar bisa mencegah pernikahan anak,” urai mantan Camat Semanding itu panjang lebar.

Sedangkan bagi Kemenag Tuban, urai Kepala Kantor Kemenag Tuban Ahmad Munir di samping Kasi Bimas Mashari, beragam solusi telah dilakukan untuk menekan angka dispensasi nikah. Diantaranya, melalui pemenuhan pendidikan Wajib Belajar sampai pada tingkat SLTA.

Daerah yang tidak ada atau belum terjangkau sekolah setingkat itu, didirikan lembaga pendidikan di tempat tersebut. Sayangnya ia tak menyebut sudah berapa satuan pendidikan setingkat SLTA didirikan di lokasi yang dimaksud.

“Memberikan pondasi pendidikan agama yang kuat kepada generasi muda, seperti kegiatan pengajian remaja secara rutin disetiap kecamatan,” paparnya tanpa menyebut volume dan waktu kegiatan yang dilakukannya.

Sedangkan untuk menekan tinggginya angka perceraian, Kemenag Tuban melakukan program bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin yang sudah mendaftar di KUA, Pusaka Sakinah dengan arah bimbingan kepada keluarga yang sudah berumah tangga, dan bimbingan perkawinan remaja usia sekolah tingkat SLTP di bawah 19 tahun, dan tingkat SLTA usia 19 tahun keatas.

“Termasuk program penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat melalui kelompok bimbingan penyuluh dan majelis taklim,” urai Mashari panjang lebar.

Baca Juga :   Berharap Proses Pembelajaran Sekitar Pabrik Pengolahan Tembakau di Sukowati Bojonegoro Kembali Nyaman

Nunuk Fauziah tak menyangkal bila bidang pendidikan menyumbang angka permohonan dispensasi nikah. Akan tetapi jika ditelisik lebih jauh, rendahnya tingkat pendidikan juga akibat kesulitan ekonomi yang membelit mereka. Termasuk pula tak tepatnya bidang garapan yang dilakukan pemerintah daerah bersama stakeholder mitranya di lapangan.

“Kalau data empirik menyebut kemiskinan sebagai faktor dominan, kenapa tidak menggeser kegiatan dengan memberdayakan masyarakat agar mandiri secara ekonomi?” sergah perempuan aktivis yang lembaganya turut membesut berdirinya Forum Anak Tuban, hingga kabupaten semasa dipimpin Bupati dan Wabup, H Fathul Huda dan H Noor Nahar Hussein, pada tahun 2018 mendapatkan status sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Perempuan aktivis berbasis pesantren itu mengingatkan, bila kemiskinan tak ditangani dengan program yang tepat, selamanya kasus dispensasi nikah akan membumi bahkan menjadi tradisi. Sementara dari kajian medis dan psikis, anak perempuan korban pernikahan anak selalu menanggung penderitaan berkepanjangan lantaran hak tumbuhkembangnya terampas.

Secara medik kesiapan perempuan menggunakan alat reproduksi pada usia di atas umur 19 tahun. Hamil di usia sangat muda bisa meningkatkan risiko kesehatan pada ibu dan bayinya, karena tubuh belum siap untuk hamil dan melahirkan.

Hamil di usia sangat muda, menurut Nunuk Fauziah, risikonya tinggi terhadap naiknya tekanan darah (darah tinggi). Jika sudah begitu pengobatan harus dilakukan untuk mengontrol tekanan darah, dan mencegah komplikasi, karena bisa berujung mengganggu pertumbuhan bayi dalam kandungan.

Hamil di usia remaja juga dapat menyebabkan anemia saat kehamilan, karena kurangnya zat besi. Hal ini dapat meningkatkan risiko bayi lahir prematur, kesulitan saat melahirkan karena kondisi fisik anak belum siap hamil dan melakukan persallinan. Risiko lainnya adalah bayi bisa lahir prematur, dan ibunya meninggal saat melahirkan.

“Anak yang mengalami kehamilan awal menyebabkan berbagai komplikasi kesehatan jangka panjang, dalam beberapa kasus di lapang menyebabkan kematian,” ujar Nunuk Fauziah.

Di lain sisi bila mengutip temuan di lapangan, kasus menikah di usia dini bisa menyebabkan terganggunya kesehatan psikis atau mental terhadap anak perempuan. Mereka rentan menjadi korban KDRT karena tidak memiliki pengetahuan,  bagaimana caranya terbebas dari kekerasan yang dilakukan suami atau keluarganya.

Apabila telah memiliki keturunan, anaknya akan menjadi saksi mata praktik KDRT yang terjadi di keluarganya. Jika tumbuh besar akan mengalami kesulitan dalam belajar, dan memiliki keterampilan sosial yang terbatas.

“Anak-anak dari keluarga KDRT juga kerap menunjukkan perilaku nakal, menderita depresi atau bahkan mengalami gangguan kecemasan berat,” kata mantan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban tersebut.

Sesuai temuan lapang, ungkap perempuan yang lebih dari 10 tahun sebagai pendamping perempuan dan anak korban kekerasan itu, terjadi ketimpangan relasi kuasa antara anak berumur 15-17 tahun dengan suami yang berusia 20-25 tahun. Pernikahan seperti ini selalu diikuti praktik KDRT setelah tiga bulan menikmati masa pengantin baru.

Terhadap problema dan dampak yang mengintai perempuan menikah di bawah 19 tahun, Dinsos PPPA PMD dan Dinas Kesehatan Tuban telah meneken perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Agama setempat. Proposal perjanjiannya, diantaranya, berisi persyaratan tambahan bagi pemohon dispensasi nikah.

“Mereka harus melampirkan hasil konseling dengan Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga), dan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas ketika mengajukan permohonan dispensasi nikah,” tegas Eko Yulianto.

Bila faktor kemiskinan mengedepan penyebab tingginya angka dispensasi nikah, sergah Nunuk Fauziah, apapun syarat administratif pengajuan permohonannya tak bakal merubah nasib anak, kecuali akar masalahnya diselesaikan. Sisi inilah yang harusnya menjadi konsentrasi pemerintah bersama stakeholder terkait.

“Kemiskinan bakal berdampak pada sektor lain, seperti pendidikan, SDM, hingga lingkungan yang sehat dari keluarga maupun wilayah tempat mereka tinggal,” tegasnya serius.

Oleh karena itu jangan melihat besarnya angka pemohon dispensasi nikah dari daun di atas pohon, tapi lihatlah secara konstruktif problema yang menyebabkannya. Mulai dari daunnya, ranting pohonnya, pohonnya sendiri, hingga akar dari pohon tersebut. Itu merupakan rangkaian lingkaran setan yang harus diselesaiakan walau itu sering dikatakan sulit.

Pada konteks keluarga miskin penyebabnya bisa saja penghasilan yang minim, sehingga tak bisa menyekolahkan anak secara maksimal. Dalam kondisi demikian, jika lingkungan desanya tingkat pendidikannya rata-rata lulusan sekolah setingkat SD-SLTA, semisal tak ada lulusan sarjana, berakibat motivasi bersekolah disana juga rendah.

Baca Juga :   Cawabup Nurul Azizah Sapa Warga Bojonegoro di Radio Istana FM

Bila program yang diinisiasi pemerintah daerah bersama mitra lintas sektoralnya, hanya berpedoman pada pengetatan persyaratan dispensasi nikah, bimbingan keluarga pranikah, maupun sosialisasi-sosialisasi bernuansa religi untuk calon pengantin, maka tak bakal mampu merubah kondisi masyarakat. Justru program pengentasan kemiskinan itulah yang harusnya menjadi tawaran serius.

Fakta lapangan menyebut, angka kemiskinan di Tuban saat ini jumlahnya sekitar 192.000 jiwa. Daerah seluas 1.904,70 Km2 dengan jumlah penduduk sekitar 1,2 juta orang, Indeks Pembangunan Manusia (IPM)-nya di tahun 2021 sebesar 68,91.

“Bansos tak lebih dari bantalan ekonomi dari pemerintah pusat, harusnya diikuti dengan program pemberdayaan terukur dan sustainable dari pemerintah daerah.”

Direktur LBH KP Ronggolawe Tuban, Nunuk Fauziah.

————————–

Sementara angka ketimpangan ekonomi, sebagaimana hasil metode Gini Rasio pada tahun 2021 tercatat sebesar 0,345, termasuk peringkat 13 tertinggi dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Angka itu lebih buruk dibanding daerah tetangga seperti Kabupaten Lamongan dan Bojonegoro sebesar 0,292 dan 0,340.

“Data Gini Ratio yang kami sampaikan adalah fakta hasil survei dengan metodologi yang berlaku universal,” kata Kepala BPS Tuban, Eko Mardiana, saat ditemui secara terpisah di kantornya.

Sedangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tuban dari Kementrian Sosial, ungkap Eko Yulianto mengutip data dari institusi yang dipimpinnya, pada tahun 2020 sebanyak 485.000 jiwa dari 142.00 Kepala Keluarga (KK), tahun 2021 naik menjadi 647.000 jiwa dari  195.000 KK. Total warga penerima Bantuan Sosial (Bansos) di awal tahun 2021 sekitar 107.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tahun 2022 menjadi sekitar 95.000 KPM. Turunnya jumlah penerima Bansos hingga sekitar 120.000 KPM itu karena pemberlakuan Permensos nomor: 03 tahun 2021 yang mengatur tentang DTKS.

“Penurunan jumlah KPM itu terjadi karena hasil Ferval (ferivikasi dan evaluasi) yang dilakukan mengacu pada DTKS dari Kemensos, dari 120.000 setelah kita Ferval ada 2.700 KPM yang masih layak menerima Bansos. Itu sudah kita usulkan ke Kemensos agar bisa menerima lagi,” papar Eko Yulianto.

Di mata para aktifis pemberdayaan masyarakat, Bansos tak lebih dari bantalan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah pusat di tengah Pandemi Covid 19. Harusnya ada goodwill dari pemerintah daerah dalam bentuk program pemberdayaan, dengan tujuan untuk pengentasan kemiskinan secara terencana dan berkelanjutan.

“Bansos itu mestinya dipahami sebagai bantuan yang mengarah pada pemenuhan kebutuhan konsumtif bagi penerimanya, jika tak ditumpangi dengan program pemberdayaan sustainable apabila program pusat itu dicabut akan menjadikan kemiskinan makin akut,” tegas Nunuk Fauziah.

Terkait tingginya angka dispensasi nikah, Nunuk Fauziah diantaranya menawarkan, agar mengoptimalkan peran Forum Anak yang irisan programnya mengarah hingga ke tingkat desa. Dalam perspektif pemberdayaan, anak harus diberikan lapak untuk berekspresi untuk tumbuh kembang, dan berhak berpartisipasi mengisi masanya. Terlebih forum anak yang telah berdiri tahun 2018 itu, pada perkembangannya tak dikawal secara maksimal oleh pemerintah daerah.

Segendang seirama dengan Nunuk Fauziah disampaikan oleh Eko Yulianto. Setelah masalah pemberdayaan anak menjadi domain lembaganya, Dinsos PPPA dan PMD Tuban mulai tahun 2022  mengupayakan terbentuknya forum anak hingga tingkat desa.

“Keberadaan forum anak kami dorong aktif berperan sebagai pelopor dan pelapor (jika akan terjadi dispensasi nikah-Red), peran ini akan kami maksimalkan,” sergah Eko Yulianto.

Selain itu forum anak akan didorong untuk aktif dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) mulai tingkat desa hingga kabupaten. Termasuk menjadi pelopor untuk semua kluster PHA (Pemenuhan Hak Anak) sebagaimana amanat undang-undang tentang perlindungan anak. Sayangnya ia enggan menyebut, berapa anggaran dari APBD Tuban yang disiapkan untuk program pemberdayaan masyarakat itu.

“Sudah saatnya Pemda Tuban membuat program pemberdayaan masyarakat yang terpadu dan berkelanjutan, banyak stakeholder swasta yang bisa dilibatkan dengan program CSR (Corporate Social Responsibility),” ujar Nunuk Fauziah.

Melalui berbagai strategi yang tepat dan terukur, paling tidak Nunuk Fauziah berharap, bisa mengurangi kasus perceraian yang bermuara dari pernikahan anak, seperti yang menimpa Indri. Semuanya kembali pada kemauan dari pemerintah daerah. (teguh budi utomo/habis)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *